JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari mengatakan, bahwa amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pada periode 1999-2002 telah lebih maju daripada UUD 1945 yang asliKetentuan mengenai Hak Asasi Manusia, jauh lebih tegas dan rinci
BACA JUGA: PR Mahfud, Bereskan Internal MK
"Bahkan UUD 1945 juga berisi prinsip-prinsip kebijakan ekonomi dan kesejahteraan sosial, sehingga menurut ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqqie dapat disebut sebagai Konstitusi Ekonomi," kata Hajriyanto, Kamis (18/8) saat seminar nasional memperingati Hari Konstitusi Tanggal 18 Agustus 1945, di Jakarta
Menurut dia, setelah UUD 1945 diamandemen dalam prakteknya proses suksesi kepemimpinan nasional dapat berjalan secara lebih sehat dan beradap daripada sebelumnya
BACA JUGA: KPK Dinilai Tak Berani Sentuh Kepolisian
"Dulu setiap suksesi kepemimpinan nasional, negara kita selalu mengalami situasi politik yang kacau, bahkan berdarah-darah dan memakan korban jiwa," jelasnyaKini, kata dia, bangsa ini bisa berbangga dan menegakkan kepala di mata dunia internasional karena suksesi berjalan mulus, aman, tertib dan beradab
BACA JUGA: Ahmad Sodiki Tetap Wakil Ketua MK
Bahkan, lanjut dia, fenomena baru sekarang ini sudah terjadi dimana rakyat, seseorag, bahkan sekelompok orang dapat menggugat UU yang dipandang merugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara"UU yang dibentuk DPR dan presiden dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga baru yang lahir berkat perubahan UUD 1945," jelasnyaMemang benar, kata dia, dulu judixial review telah diatur dalam TAP MPR nomor VI/MPR/1973, TAP MPR nomor III/MPR/1978 dan UU nomor 14 tahun 1985"Tetapi Judicial Review tidak pernah dapat dilaksanakan secara proporsional dan tak pernah ada hasilnya sampai terjadinya reformasi konstitusiPadahal faktanya banyak sekali kritik atau keluhan masyarakat terhadap suatu undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945," kata dia
Sedangkan Ketua MPR Taufiq Kiemas dalam sambutannya saat membuka seminar mengatakan, bahwa dalam setiap permasalahan seluruh elemen dimnta untuk menyelesaikan dengan cara mengedepankan musyawarah untuk mufakat(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Diam, Jasin Anggap Nazaruddin Tantang KPK
Redaktur : Tim Redaksi