Amandemen UUD Bukan Akal-akalan untuk Memakzulkan Presiden

Jumat, 26 Juli 2019 – 22:52 WIB
Anggota MPR dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasludin (kiri) saat menjadi narasumber dalam ‘Diskusi Empat Pilar MPR’ di Media Center, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (26/7). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Amendemen UUD 1945 dipastikan bukan untuk mengurangi kewenangan, dan mencari-cari cara untuk memakzulkan presiden.

Bendahara Fraksi PKS di MPR Andi Akmal Pasludin mengatakan, dalam aturan yang ada sudah jelas bahwa presiden diberhentikan bila melamukan pelanggaran UU. Mekanismenya lewat DPR, ke Mahkamah Konstitusi, baru kemudian ke MPR.

BACA JUGA: Insyaallah Istikamah, PKS Tak Tertarik Koalisi Plus-plus

"Jadi, tidak bisa sekaligus ke MPR," tegas Andi dalam diskusi "Penataan Kewenangan MPR dalam Perumusan Haluan Negara" di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (26/7).

BACA JUGA: Bahan Amandemen UUD 1945 soal GBHN Ditarget Tuntas Tahun Ini

BACA JUGA: Habib Aboe PKS: Guru Kami PDIP

Andi Akmal menegaskan, amendemen juga tidak berniat mengembalikan sistem pemilihan presiden lewat MPR, melainkan tetap oleh rakyat.

Menurut dia, amendemen dan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) fokus agar negeri ini memiliki sistem perencanaan pembangunan yang berbasis selain presiden juga mengakomodasi pemikiran dan masukan MPR. "Karena MPR ini dari rakyat dan dari daerah," tegasnya.

BACA JUGA: Mardani Tegaskan Ingin Tetap di Luar Pemerintahan

Menurut dia, langkah ini hanya ingin menguatkan kembali bahwa bangsa perlu ada arahnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pemilihan Pimpinan MPR, PKS: Kami Paham Peta Perpolitikan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler