jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan 15 orang yang diduga melakukan pencurian air milik PT Palyja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, pencurian air itu dilakukan dengan modus membangun Water Treatment Plant yang kemudian dijual ke perumahan, mal, perkantoran di sekitar kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Sopir Taksi Dibunuh Penumpangnya
Kabid menambahkan, para tersangka berdalih bahwa air itu merupakan hasil olahan mereka sendiri yang bersumber dari air Sungai Kalijodo.
"Setelah kami dapatkan bukti-bukti di lapangan, air yang mereka jual ke masyarakat adalah air dari pipa milik PT Palyja yang sengaja dilubangi, disedot airnya yang kemudian ditampung di truk tanki," kata Rikwanto di lokasi penangkapan yang berada di bawah Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta, di Kelurahan Pejagalan RT 006 RW 16, Penjaringan, Jakut, Senin (1/9).
BACA JUGA: Ketika Anak-Anak Menjadi Pelaku Kejahatan
Menurut Rikwanto, setelah penyelidikan dilakukan selama sebulan, diketahui bahwa Water Treatment Plant itu diduga illegal. Polisi kemudian melakukan penggerebekan. Alhasil, polisi mendapatkan sejumlah pipa milik PT Palyja yang dilubangi oleh para tersangka.
Dari tangan 15 tersangka, polisi mengamankan tiga unit truk tangki berukuran delapan ton yang berisi air bersih. Saat ini para tersangka diamankan di Markas Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP, Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara kurang lebih lima tahun. (boy/jpnn)
BACA JUGA: GM Hotel Ibis Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Penyetor Uang ke ATM Hilang, Rp2 Miliar Lenyap
Redaktur : Tim Redaksi