jpnn.com - JAKARTA - Tim Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, menangkap seorang tersangka yang diduga menimbun bbm illegal jenis solar di Marunda, Jakarta Utara, Selasa (10/11) pekan lalu.
Tersangka berinisial S itu diamankan karena membeli, menampung dan menjual kembali solar illegal dari sisa-sisa kapal pengangkutan BBM resmi.
BACA JUGA: Diberi Obat Pegawai Puskesmas, Sering Bangun Tidur dalam Kondisi Telanjang
Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Agus Santoso, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan kepolisian.
"Kami temukan penimbunan BBM jenis solar. Kami amankan satu orang atas nama S. Di lokasi ditemukan 32 ribu liter jenis solar," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (18/11) didampingi Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto.
BACA JUGA: Empat Tahun Cabuli Anak Tiri, Yohanes Dijebloskan ke Bui
Dijelaskan Agus, solar itu dibeli dari sisa-sisa kapal pengangkutan BBM resmi. "Misalnya ada kapal-kapal habis perjalanan. Yang punya kapal itu ada yang datang ke S, terus dijual ke S," katanya.
Tersangka kemudian mengumpulkan BBM tersebut untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada nelayan maupun orang yang datang membutuhkan. "Belinya Rp 6.000 perliter, dijual Rp 9.000, ada juga yang Rp 7.000," kata dia.
BACA JUGA: Pria Bertato Naga Dibekuk Warga
Dia mengatakan barang bukti yang disita juga tidak bersih. Polisi menduga, solar itu dicampur dengan bahan lain sehingga bisa dijual lebih murah.
Tersangka yang sudah beroperasi sejak 2013 ini dijerat pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dia mengatakan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM membutuhkan peran serta masyarakat. "Selama masih ada disparitas harga, penyalahgunaan pasti ada," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyari Bebek Temukan Senpi, Dicokok Polisi
Redaktur : Tim Redaksi