jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara eks penindakan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya beredarnya barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
BACA JUGA: TNI AL Dorong Tertib Administrasi Pengelolaan BMN
Kepala Kantor Bea Cukai Sabang Hanif Adnan Zunanto mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan, Rabu (30/6), tersebut merupakan hasil penindakan pada periode Mei 2020-April 2021.
“Barang yang kami musnahkan kali ini terdiri dari 14.720 batang rokok, 1,7 ton gula pasir, 7 bungkus bibit tanaman, serta barang-barang lainnya yang pada pemasukan/pengeluarannya tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah,” ungkapnya.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas upaya dalam memasukkan atau mengeluarkan ke atau dari kawasan bebas Sabang secara ilegal.
Antara lain gula yang merupakan hasil penindakan terhadap upaya oknum tertentu untuk mengeluarkannya dari kawasan bebas Sabang secara ilegal.
“Pada saat ditemukan, gula yang ditindak tersebut juga dalam keadaan tidak layak dikonsumsi. Rokok yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai (rokok polos) dengan berbagai merek yang ditemukan beredar di kawasan bebas Sabang,” tambah Hanif.
Pemusnahan barang ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Khusus Kepri.
“Kami memusnahkan freon R-22 sebanyak 249 tabung dengan total berat mencapai 3.300 kilogram. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian, barang ini merupakan barang yang dilarang karena merupakan substansi bahan perusak ozon bumi,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Khusus Kepri Agus Yulianto.
Pemusnahan dilakukan di PT Desa Air Cargo Batam yang merupakan tempat yang telah memperoleh sertifikasi untuk mengelola dan mengolah bahan berbahaya dan beracun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bea Cukai Jambi melakukan pemusnahan 479.852 rokok ilegal dan 17 buah sex toys.
“Pemusnahan ini merupakan kontribusi Bea Cukai Jambi dalam melakukan penertiban terhadap barang ilegal yang melanggar ketentuan lartas dan ketentuan di bidang cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyatno.
Barang yang dimusnahkan tersebut ditaksir bernilai Rp 191.661.067 dengan potensi kerugian mencapai Rp 235.932.340.
Selain kegiatan pemusnahan, telah dilaksanakan penyerahan hibah barang milik negara eks kepabeanan berupa 95 kasur dan sembilan sepeda yang akan diterima oleh Yayasan Daarut Tauhid Peduli Cabang Jambi yang berlokasi di Jambi Selatan, Jambi.
“Lewat kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para oknum serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi negara dari peredaran barang ilegal,” tutup Ardiyatno. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy