jpnn.com, JAYAPURA - Kepolisian Daerah (Polda) Papua bakal membatasi penjualan minuman keras alias miras dan operasional tempat hiburan malam (THM) menjelang Pemilu 2024.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian, langkah itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan menjelang pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilu legislatif pada 14 Februari mendatang.
BACA JUGA: 3 Perwira Polda Papua Dipecat, Dua AKP dan Satu Ipda, Kapolda: Bukan Waktunya Neko-Neko
?“Surat perintah dari Kapolda sudah turun dan mulai tanggal 13 hingga 15 Februari 2024 semua penjual minuman keras dilarang berjualan,” ujar Alvian di Jayapura, Rabu (7/2/2024). ?
Perwira menengah Polda Papua itu juga menjelaskan soal pembatasan jam operasi THM. Menurut Alvian, untuk THM memang tidak memungkinkan ditutup.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan
?"Kalau THM memang kami tidak bisa menutupnya, ya. Namun, akan kami berikan imbauan agar jam operasinya dibatasi," ujarnya. ?
Untuk itu, Polda Papua mengintruksikan kepada polres jajarannya melaksanakan kebijakan tersebut.
BACA JUGA: 216 Orang Meninggal di Jalan Raya, Miras jadi Faktor Utama
“Sudah diperintahkan, THM dan penjualan miras dibatasi agar tidak ada hal-hal yang bisa mengganggu,” tuturnya.?
Oleh karena itu, Polda Papua juga akan meningkatkan pengawasan atas pembatasan miras dan THM itu.
Alvian menegaskan pengusaha hiburan maupun pedagang miras yang tak menggubris instruksi itu akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha.
“Kami harap semua pelaku usaha baik THM maupun toko miras untuk taat apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas,” imbuh Alfian.?
Selain itu, Alvian juga meminta masyarakat bertindak proaktif dalam mengawasi penjualan miras dan aktivitas THM.
“Silakan masyarakat melapor, kami akan tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” katanya.(mcr30/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Seorang PSK di Lokalisasi Malanu, Dolly-nya Kota Sorong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi