Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan

Minggu, 04 Februari 2024 – 00:00 WIB
Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

jpnn.com, SORONG - Polresta Sorong menetapkan mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM).

Kapolresta Sorong Kombes Happy Perdana Yudianto menjelaskan dalam perkara tersebut selain JW juga ada dua dari empat orang terlapor pun telah tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

BACA JUGA: Habis Skandal Penipuan Terbit Recall Toyota Vios dan Veloz

"Ya ,memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka, " kata Happy dikutip dari Antara, Sabtu (3/2).

Dua orang tersangka lainnya berstatus sebagai suami istri yakni Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS dan istri mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial EM

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan 3 WNA Asal Tiongkok Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

"Ada tiga tersangka berinisial JW, YS, dan EM, " kata Happy.

Sementara satu terlapor berinisial VN masih ditangguhkan penetapan tersangka, sebab yang bersangkutan tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA: Polisi Temukan 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang

"Untuk VN kami belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai caleg. Nanti setelah pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan, " ujar Kombes Happy.

Ketiga tersangka itu, telah dilakukan pemeriksaan rutin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Dokumen yang dipalsukan terkait dengan dokumen pertanahan, sertifikat tanah, " kata dia.

Dia menjelaskan dari laporan yang dimasukkan ada 3 dokumen yang dipalsukan, namun pihak penyidik baru menemukan satu dokumen yang dipalsukan, sehingga pihak penyidik masih terus mendalami dokumen lainnya yang diduga ikut dipalsukan.

"Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya, " ujar perwira menengah Polri itu.

Terhadap dugaan pelanggaran hukum, katanya ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mariam Manopo pada 2023 lalu terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jalan Kontainer Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Sukabumi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler