Amarta Karya Janji Lunasi Utang ke Vendor, Skemanya Begini

Kamis, 10 Agustus 2023 – 21:08 WIB
PT Amarta Karya (Persero) berjanji akan membayar 100 persen utang ke vendor seperti yang tertuang dalam proposal perdamaian. Foto: Dok Amarta Karya

jpnn.com, JAKARTA - PT Amarta Karya (Persero) berjanji akan membayar 100 persen utang ke vendor seperti yang tertuang dalam proposal perdamaian.

Skemanya, perusahaan membayar 35 persen terlebih dahulu dan sisanya diselesaikan dalam jangka panjang.

BACA JUGA: Mayoritas Kreditur Konkuren Berharap Amarta Karya Tak Pailit, Ini Alasannya

Saat ini proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah berjalan selama kurang lebih 220 hari.

Proses PKPU ini juga tengah mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara (voting) dari para kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Amarta Karya sebagai debitur.

BACA JUGA: KPK Jebloskan eks Dirut Amarta Karya Sang Penilap Duit Negara Lewat Proyek Fiktif ke Rutan

Corporate Secretary PT Amarta Karya Brisben Rasyid mengatakan bahwa sebelumnya pihak Amarta Karya telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan.

Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan proposal perdamainan kepada para kreditur, di mana skemanya yakni pembayaran utang di depan sebesar sampai dengan 35 persen dan sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang.

BACA JUGA: KPK Duga Hasil Korupsi Pejabat Amarta Karya Mengalir ke AirNav dan Apartemen di Margonda

Dia mengungkap, bahwa dana untuk membayar utang tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia.

"Proposal perdamaian yang diajukan oleh Amarta Karya mendukung pemenuhan penyelesaian yang terbaik untuk vendor UMKM yaitu para kreditur konkuren," ujar Brisben dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (10/8/2023).

Sementara itu, pada saat pemaparan proposal perdamaian terakhir yang disampaikan oleh Amarta Karya selaku Debitur, sejumlah kreditur konkuren berharap bahwa proposal perdamaian tersebut tidak direvisi kembali, sehingga dapat segera dilakukan pemungutan suara (voting) dan Amarta Karya tidak dipailitkan.

“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan UMKM. Pada intinya kreditur konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan," ujar Asep Saepudin, salah satu kreditur konkuren.

Manajemen berharap para kreditur dapat menyetujui proposal perdamaian ini.

Namun, putusan akan bergantung dari hasil voting yang akan dihadiri oleh seluruh kreditur pada pertengahan Agustus 2023 yang akan datang.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler