KPK Jebloskan eks Dirut Amarta Karya Sang Penilap Duit Negara Lewat Proyek Fiktif ke Rutan

Rabu, 17 Mei 2023 – 19:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Amarta Karya periode 2018-2020 Catur Prabowo ke rumah tahanan (rutan) pada Rabu (17/5). Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Amarta Karya periode 2018-2020 Catur Prabowo ke rumah tahanan (rutan) pada Rabu (17/5).

KPK sebelumnya sudah menahan kolega Catur, yaitu Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka CP (Catur) untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada hari ini.

Catur dan Trisna dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.

BACA JUGA: Tilap Duit Negara Lewat Proyek Fiktif, Direksi Amarta Karya Lalu Main Golf hingga Pelesiran, Sontoloyo

Sekitar 2017, Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya.

Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

BACA JUGA: Usut Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Petinggi Amarta Karya

Trisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.

CV itu digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

Kemudian pada 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Dan hal itu sepenuhnya atas sepengetahuan Catur dan Trisna.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur selalu memberikan disposisi dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna.

Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari Catur dan Trisna.

Hal itu agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Catur.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran (Unpad).

Uang yang diterima Tersangka Catur dan Tersangka Trisna kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

KPK menyatakan perbuatan Catur dan Trisna melanggar ketentuan di antaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, dan prosedur PT Amarta Kary tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar.

Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Karyawan PT Amarta Karya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler