Amat Kasian, 70, warga RT01, Dusun 3, Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung, meninggal dunia, setelah dianiaya Dwi, anak kandungnya sendiri, Rabu malam (23/10). Penganiayaan berujung kematian itu dipicu masalah sertifikat rumah.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, berdasar keterangan tersangka Dwi, ia tega menganiaya ayahnya hingga meninggal lantaran tidak meminjamkan sertifikat rumah untuk diagunkan ke bank.
“Ayahnya tidak meminjamkan sertifikat rumah yang akan digunakan tersangka sebagai jaminan meminjam uang di bank. Alasannya untuk modal usaha dan membayar angsuran motor,” kata Syafri seperti dilansir radarlampung.co.id, Rabu malam (23/10).
BACA JUGA: Sertijab Menko Polhukam, Wiranto Serahkan Buku Memorandum pada Mahfud MD
Syafri menuturkan, Amat tidak meminjamkan sertifikat karena khawatir Dwi tidak bisa membayar angsuran bank.
Merasa sang ayah tidak mau membantunya yang sedang kesulitan, Dwi sakit hati. Lantas ia mengambil sabit di dapur. Sebelum digunakan menyerang Amat, senjata tajam itu sempat diasah.
BACA JUGA: Aksi Bejat Ayah Tiri Terungkap Setelah Sang Anak Beri Pengakuan Mengejutkan
Dari sini, Dwi mengalungkan sabit ke leher Amat. Namun, sang ayah sempat berupaya merebut senjata tajam tersebut. Saat itulah, Dwi menyabet tubuh Amat.
BACA JUGA: Menteri yang Bertahan dan Bergeser di Kabinet Jokowi
BACA JUGA: Edi Haryanto dan Putrinya Tertimpa Pohon Tumbang, Tragis!
“Berdasar keterangan medis, korban meninggal dunia dengan luka sobek di lengan kiri bagian belakang dan punggung kiri sepanjang 25 cm serta lebar 5 cm. Korban diduga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” urainya. (sag/ais)
Redaktur & Reporter : Budi