Ambil Jalan Pintas Lewat DPR

Senin, 03 Agustus 2009 – 13:18 WIB
TERDAKWA- Syahrial Oesman saat berbincang dengan tim penasihat hukumnya usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (3/8). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sebagai orang yang paling tertanggung jawab dalam perkara alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel.
 
Sebab, Syahrial Oesman memberikan perintah kepada Sofyan Rebuin untuk memproses izin alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), ke Departemen Kehutanan (Dephut) RI dan Komisi IV DPR-RIWaktu itu Sofyan menjabat sebagai Sekda Sumsel

BACA JUGA: PDIP Beri Sinyal Gabung SBY



Di persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor, Senin (3/8), semua dakwaaan jaksa tersebut dibantah Syahrial
“Izin dari Menteri Kehutanan tidak turun-turun, hingga September 2006, Syahrial memerintahkan Sofyan Rebuin sebagai Sekda Sumsel untuk mencari anggota DPR-RI dari daerah pemilihan asal Sumsel,” kata JPU Zet Tadung Alo.

Hasil kerja Sofyan, pada Oktober 2006, Sofyan dan Dodi Supriadi (Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel) sudah bertemu dengan Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI asal dapil Sumsel dari Partai Demokrat

BACA JUGA: Jangan Jadi Tukang Stempel di DPR

BACA JUGA: Hubungan DPR-Presiden Bakal Mirip Orba

Waktu Oktober itu, status Sofyan sudah tidak lagi Sekda, melainkan sebagai Direktur Badan Pengelola (BPP-TAA).

“Pada Oktober itu, Sofyan melaporkan kepada Syahrial bahwa anggota Komisi IV butuh dana sekitar Rp5 miliar untuk mempercepat proses rekomendasi alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api,” tukasnya.(gus/esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syahrial Oesman Jalani Sidang Perdana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler