Sebab, Syahrial Oesman memberikan perintah kepada Sofyan Rebuin untuk memproses izin alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), ke Departemen Kehutanan (Dephut) RI dan Komisi IV DPR-RIWaktu itu Sofyan menjabat sebagai Sekda Sumsel
BACA JUGA: PDIP Beri Sinyal Gabung SBY
Di persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor, Senin (3/8), semua dakwaaan jaksa tersebut dibantah Syahrial
Hasil kerja Sofyan, pada Oktober 2006, Sofyan dan Dodi Supriadi (Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel) sudah bertemu dengan Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI asal dapil Sumsel dari Partai Demokrat
BACA JUGA: Jangan Jadi Tukang Stempel di DPR
BACA JUGA: Hubungan DPR-Presiden Bakal Mirip Orba
Waktu Oktober itu, status Sofyan sudah tidak lagi Sekda, melainkan sebagai Direktur Badan Pengelola (BPP-TAA).“Pada Oktober itu, Sofyan melaporkan kepada Syahrial bahwa anggota Komisi IV butuh dana sekitar Rp5 miliar untuk mempercepat proses rekomendasi alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api,” tukasnya.(gus/esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syahrial Oesman Jalani Sidang Perdana
Redaktur : Tim Redaksi