Ambil Sabu-Sabu di Tawau, Lalu Diselundupkan ke Pulau Sebatik, Pelaku Diupah Rp 24 Juta

Rabu, 20 Desember 2023 – 10:37 WIB
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama personel Kodim 0911/Nunukan merilis kasus penangkapan pembawa sabu-sabu 1 kilogram, Selasa (19/12/2023). Foto: ANTARA/HO-Dokpim Nunukan

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Satgas Pamtas Yonarhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama personel Kodim 0911/Nunukan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba di perbatasan.

"Kami juga menangkap pelakunya lintas negara di Nunukan, Kalimantan Utara. Ini bukti komitmen kuat TNI mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia,” kata Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya di Nunukan, Rabu.

BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba Jaringan Tiongkok-Indonesia Terungkap, Begini Kronologinya

Penangkapan tersangka dan barang bukti oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC bersama personel Kodim 0911/Nunukan dan Apintel dilakukan di Pos Aji Kuning Patok PB 02, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan pada Selasa (19/12).

Kronologinya, pada Selasa, 19 Desember 2023 pukul 07.00 WITA Satgas Pamtas melakukan sweeping di kawasan jalur-jalur ilegal di Sebatik.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Narkoba dalam Gulungan Senar Pancing

Kemudian, pada pukul 11.50 WITA, anggota Pos Aji Kuning Patok PB 02 melihat orang yang mencurigakan. Selanjutnya melakukan interogasi dan pemeriksaan barang bawaan orang tersebut.

“Dari proses itu anggota menemukan satu buah bungkus plastik berwarna kuning yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram,” kata Letkol Arh Iwan Hermaya.

BACA JUGA: Terungkap, Begini Modus Penyelundupan Narkoba 6,1 Kg dari Pantai Gading

Dari hasil interogasi, pelaku warga negara Indonesia itu mengambil sabu-sabu di Tawau, Malaysia, kemudian diseludupkan masuk ke wilayah Pulau Sebatik.

“Rencananya barang bukti itu akan dibawa ke Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, tetapi berhasil kami gagalkan,” ujar Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC.

Pengakuan pelaku, ia diberi upah Rp 4 juta mengambil sabu-sabu di Tawau, Malaysia. Dan setelah sabu-sabu tersebut diterima di Tanjung Selor, ia dijanjikan tambahan upah Rp 20 juta.

“Sementara kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari pemilik narkotika itu," demikian Letkol Arh Iwan Hermaya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler