Penyelundupan Narkoba Jaringan Tiongkok-Indonesia Terungkap, Begini Kronologinya

Minggu, 19 November 2023 – 12:20 WIB
Bea Cukai dan Polri menggelar konferensi pers terkait terungkapnya kasus perdagangan gelap narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten dalam kurun waktu 27 Oktober-7 November 2023. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten dalam kurun waktu 27 Oktober-7 November 2023.

Dalam kasus ini, keduanya menindak sebanyak 20.842,21 gram ketamine, 20.654,18 gram sabu-sabu kristal, serta 17.650 ml sabu-sabu cair.

BACA JUGA: Tingkatkan Kepatuhan, Bea Cukai Laksanakan Monitoring Evaluasi Kawasan Berikat

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan tersebut yang berawal berdasarkan informasi Bea Cukai Batam terkait pengiriman bouncer rocker disertai 22 bungkusan narkoba jenis ketamin seberat 6.980 gram dari Batam ke Jakarta pada Oktober lalu.

Terhadap temuan tersebut, kata Syarif, segera dilakukan koordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery.

BACA JUGA: Gelar Operasi, Bea Cukai Kendari Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 3 Toko

“Hasilnya, tim berhasil menangkap dua orang tersangka warga negara asing (WNA) Tiongkok, yaitu XM (35) dan ZJ (39) di wilayah Tangerang, Banten,” ungkap Syarif.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan memeriksa sebuah apartemen di Tangerang, Banten dan menemukan sebuah laboratorium pembuatan narkotika dan tambahan barang bukti, berupa alat masak, sabu-sabu setengah jadi, dan meth.

“Selain tersangka dan barang bukti, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya diduga tersangka, yaitu satu WNI berinisial ES, dan dua WNA berinisial EM dan WS,” beber Syarif.

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) j.o. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) j.o. Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, serta denda Rp 10 miliar.

Syarif menyampaikan melalui penindakan ini pemerintah berhasil menyelamatkan setidaknya 295.730 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika.

Dia menegaskan perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.

“Bea Cukai bersama TNI, Polri, dan BNN siap menjadi leading sector dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) guna mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” tegas Syarif. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler