jpnn.com, DELI SERDANG - Polisi menggerebek sebuah apotek di Deli Serdang, Sumatera Utara lantaran menjual obat terapi Covid-19 melebihi harga eceran tertinggi atau HET.
Dalam penggerebekan apotek itu, tim dari Polresta Deli Serdang menangkap dua orang berinisial RB dan LN.
BACA JUGA: Ivermectin Kantongi EUA sebagai Obat Terapi Covid-19, LE: Alhamdulillah
"Kedua pelaku yang diamankan yakni pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, Kamis (15/7).
Menurut Firdaus, apotek itu digerebek jajarannya setelah menerima laporan dari masyarakat.
Berdasarkan laporan warga, apotek itu disebut menjual obat-obatan dengan harga tinggi.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek apotek tersebut.
BACA JUGA: Rachman Thaha Soroti Kasus Satpol PP Pukul Wanita Hamil saat Operasi PPKM
Hasilnya didapati bahwa pihak apotek menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg dengan harga Rp 80 ribu.
Padahal. obat itu seharusnya dijual dengan harga Rp 17 ribu sesuai aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA: Pasutri Ini Nekat Berbuat Terlarang Demi Bayaran Rp 8 Juta, Ya Ampun
"Dari hasil interogasi, para pelaku menjual obat dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan," beber Kompol Firdaus.
Setelah penggeledahan itu, polisi membawa kedua pelaku ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.
Firdaus menyebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 107 UU tentang Perdagangan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkas Kompol Firdaus. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam