Pasutri Ini Nekat Berbuat Terlarang Demi Bayaran Rp 8 Juta, Ya Ampun

Kamis, 15 Juli 2021 – 02:25 WIB
Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MADINA - Tim Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FR dan SS yang nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Manson Nainggolan mengatakan penangkapan kedua kurir narkoba itu dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

BACA JUGA: Ada yang Nekat Mengadakan Lomba Memancing saat PPKM Darurat, Lihat yang Terjadi

Menurut Nainggolan, pasutri itu diringkus pada Rabu (14/7), saat membawa barang haram tersebut menggunakan becak bermotor dari Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.

Petugas yang melaksanakan razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) melihat tersangka dan langsung menangkap keduanya.

BACA JUGA: Arief Poyuono Setuju dengan SBY, Jokowi Jangan Bungkam Kritik, Luhut Kurangi Mengancam, tetapi

"Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka berhasil disita 10 kilogram ganja kering siap edar," ucap Nainggolan.

Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut milik seorang bandar narkoba yang akan diantar kepada seseorang di kawasan Pasir Pangaraian, Provinsi Riau.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon

Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan.

Menurut AKP Nainggolan, pasutri itu mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.

Mereka berdalih baru saja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai buruh perkebunan.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 111 Junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Nainggolan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler