Ambil Untung Gede Saat Bencana di NTT, 3 Pengusaha Ini Ditangkap

Rabu, 07 April 2021 – 19:21 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif saat turun dari pesawat Polri di Larantuka, Flores Timur, Selasa (6/4/2021). ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Tim Polda NTT menangkap tiga pengusaha yang diduga menaikkan harga penjualan bahan bangunan di tokonya pascabencana melanda provinsi itu.

Penangkapan spekulan harga ini dilakukan sesuai perintah Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif pada Selasa (6/4) malam.

BACA JUGA: Kapolda NTT Irjen Lotharia Sudah Keluarkan Perintah, Tangkap

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan ketiga pengusaha itu ditangkap pada pukul 14.00 WITA, Rabu siang (7/4).

"Para pelaku usaha itu sudah kami amankan karena diduga menaikkan harga bahan bangunan dengan sengaja," kata Rishian di Kupang.

BACA JUGA: Provinsi Ini Tolong Waspada! Siklon Tropis Seroja Masih Mengancam 24 Jam ke Depan

Ketiga pengusaha itu masing-masing berinisial MM, pemilik toko bangunan bernama UD SJL di jalan Lalamentik No 47, Oebobo dan JL H.R Koro, Oepura.

Di toko milik MM, paku payung dari harga normal Rp 27.000 per kilogram (kg) dijual menjadi Rp 45.000.

BACA JUGA: Iptu Laurens Tenine Meninggal Akibat Positif Covid-19, Sebelumnya Sudah Divaksin

Pengusaha kedua berinisial NA dengan nama toko UD DP di Jalan Fektor Fonay di kelurahan Maulafa. Pelaku menjual seng 0,20 gajah duduk dari harga normal Rp 53.000 per lembar menjadi Rp 68.000.

Berikutnya seng 0,30 Calisco dari harga normal Rp 70.000 dinaikkan menjadi Rp 90.000 per lembar, dan paku payung dari harga awal Rp 27.000 per kg menjadi Rp 40.000.

Pelaku ketiga berinisial AK RB dengan nama toko UD KS di Kuanino yang menjual triplek 6 milimeter dari harga normal Rp 78.000 per lembar naik menjadi Rp 100.000.

Ketiganya diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman 5 penjara atau maksimal Rp 25 miliar.

Kemudian Pasal 8 dan Pasal 9 tentang larangan menaikkan harga sebelum melakukan obral dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 500 juta.

Menurut Kombes Rishian, ketiga pelaku itu sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya pada Selasa (6/4) malam, Kapolda Irjen Lotharia Latif memerintahkan dirkrimsus Polda NTT untuk menelusuri laporan warga soal adanya spekulan yang menaikkan harga bahan bangunan di Kota Kupang.

"Saya perintahkan untuk tangkap dan tindak tegas pengusaha yang menaikan harga bahan bangunan," kata Lotharia di Larantuka, Flores Timur. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler