AMD Gagal Menikmati Dua Remaja PSK

Senin, 26 Juni 2023 – 07:05 WIB
Para pelaku dan saksi yang diamankan di Polresta Kendari. (Antara/HO-Polresta Kendari)

jpnn.com, KENDARI - AMD (46), ADT (17), MF (21), AS (19), dan IPP (22) tertangkap basah polisi saat berada di kamar hotel di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Mereka diamankan atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

AMD selaku pengguna jasa prostitusi, ADT dan MF sebagai muncikari, sedangkan AS dan IPP sebagai pekerja prostitusi.

"Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 WITA" kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Minggu.

BACA JUGA: Tarif Wanita PSK yang Ditawarkan MI Rp 1 Juta Lebih

Dia mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan tersebut berawal dari para pekerja prostitusi itu memasuki salah satu hotel di Kota Kendari, yang kemudian mereka menggunakan aplikasi MiChat sembari menunggu pelanggan di dalam kamar hotel.

Selain menggunakan aplikasi, lanjut Fitrayadi, para pekerja prostitusi itu juga menghubungi para pencari pelanggan atau muncikari agar dicarikan pelanggan yang ingin menggunakan pekerja prostitusi itu.

BACA JUGA: Calon Wakil Presiden Anies Baswedan Ialah....

"Selain itu, juga melalui aplikasi WhatsApp untuk menghubungi muncikari untuk dicarikan pelanggan. Kemudian bila mendapatkan pelanggan, para muncikari itu memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada para pelanggan," ujar Fitrayadi.

Dia menyebutkan bahwa dari pencarian pelanggan yang dilakukan oleh para muncikari tersebut, mereka mendapatkan keuntungan dari tarif pekerja prostitusi itu sebesar Rp 50 ribu.

"Muncikari mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari perempuan pekerja prostitusi itu. Sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp 300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan," jelasnya.

Fitrayadi juga menjelaskan bahwa selain menangkap kelima orang tersebut, pihaknya juga mengamankan lima orang saksi yang berinisial NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, pihaknya akan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Perempuan di Bawah Umur Dijadikan PSK di Bogor, Tarifnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler