Anak Perempuan di Bawah Umur Dijadikan PSK di Bogor, Tarifnya

Senin, 12 Juni 2023 – 22:23 WIB
Para tersangka tindak pidana perdagangan orang saat ungkap kasus yang diselenggarakan oleh Polresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023). (ANTARA/Linna Susanti)

jpnn.com, KOTA BOGOR - Modus iming-iming mendapat gaji Rp 4 juta sampai Rp 5 juta, anak perempuan di bawah umur dijadikan PSK di Kota Bogor.

"Bahwa yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota ini ada enam kasus dan juga untuk tersangkanya ada sembilan tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin.

BACA JUGA: Muncikari Hanya Dikasih Rp 200 Ribu, Wanita PSK Dapat Rp 1 Juta

Kapolresta menyebutkan dari sembilan tersangka itu ada tujuh orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum yang sudah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dari enam kasus ini terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP), pertama di Reddorz Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal, di kosan Jalan Sindang Sari, Kecamatan Bogor Timur, Red House Taman Corat Coret wilayah Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara, dan di kosan Gang Kutilang Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat.

BACA JUGA: 3 Muncikari Jual Perempuan kepada Pelanggan, Cairan Pelicin Sudah Siap

"Dari berbagai kasus dan TSK yang kami amankan, ini korban semuanya di bawah umur. Jadi, wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku," jelasnya.

Kapolresta mengungkap berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Ada yang sudah melakukan komunikasi via media sosial Facebook, kemudian korban ditawari pekerjaan.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

"Kemudian ada yang ditawari sebagai waiters. Ini bujuk rayu ataupun iming-iming untuk meyakinkan korban. Iming-iming ini gajinya Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata Kombes Bismo, para korban melayani lima tamu atau pelanggan per hari dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu, sehingga sebesar Rp 7 juta per minggu.

Hasil prostitusi itu lalu dibagi, Rp 3 juta oleh korban dan sisanya buat para pelaku yang memperdagangkan.

Para pelaku ini menawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu.

"Para pelaku kami jerat UU Perlindungan anak dan TPPO. Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," kata Kombes Bismo. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler