Amdal Jalan Layang Antasari Selesai Diteliti

Rabu, 18 Mei 2011 – 06:36 WIB

PEMBANGUNAN jalan layang non tol (JLNT) Antasari-Blok M terus berlanjutKali ini, Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI berhasil menyelesaikan evaluasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) jalan layang

BACA JUGA: Lahan Pertanian di Kota Tangerang Kian Sempit

Rencananya, hasil evaluasi tersebut segera diserahkan kepada Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.

Kepala Bidang Jembatan Dinas PU DKI Novizal mengaku, hasil laboratorium evaluasi Amdal sudah dapat diserahkan kepada BPLHD pada pekan ini juga
Evaluasi sendiri telah dilakukan sejak awal April lalu

BACA JUGA: Wako Jakbar Malu, Tutup Paksa Tiga Minimarket

Namun, untuk mengetahui hasilnya membutuhkan proses yang panjang, karena harus diteliti di laboratorium
“Evaluasi amdal tiap tiga bulan sudah diselesaikan

BACA JUGA: Jakbar Bentuk RW Antiteror

Saya sudah lihat hasilnya, tinggal kami kirim ke BPLHD,” ujar Novizal, Selasa (17/5).

Sayangnya lanjut Novizal, dirinya belum mengetahui hasil pasti evaluasi amdal tersebutSebab hasilnya dalam bentuk laporan laboratorium“Saya belum bisa membaca hasilnyaAda tiga poinSedang dibuat laporannya untuk diserahkan,” katanyaIa menjelaskan, hasil evaluasi ini melalui proses yang panjang, sehingga hasil evaluasinya pun baru bisa diserahkan pekan ini“Ternyata itu harus melalui tes di laboratoriumJadi, agak lama, harus ditunggu,” tuturnya.

Namun, Novizal menerangkan, parameter amdal yang diteliti yaitu, kebisingan atau suara, kualitas udara, kualitas air tanah, dan kemacetan lalu lintasMengenai kebisingan, Dinas PU DKI Jakarta memberikan batas tingkat kebisingan bagi kontraktor pelaksana karena pembangunan pondasi tiang pancang justru dilakukan pada malam hari.

Sehingga dengan demikian, diharapkan tidak mengganggu warga yang tinggal di sekitar proyek pembangunanSaat ini, ditambahkan Novizal, evaluasi amdal untuk tiga bulan berikutnya sudah mulai dilakukanBahkan, dirinya optimistis akan ada perubahan yang lebih baik pada dokumen amdal tiga bulan berikutnya.

Evaluasi terhadap amdal ini, sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AmdalDengan demikian, Dinas PU DKI Jakarta dan kontraktor harus menyerahkan amdal proyek pembangunan setiap tiga bulan pelaksanaan(wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Potensi PAD Reklame Bocor di Mal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler