Amdal Semen Rembang Dianggap Memenuhi Syarat

Selasa, 07 Februari 2017 – 21:01 WIB
DINYATAKAN LAYAK : Sidang Penilaian Adendum Amdal RKL-RPL PT Semen Indonesia yang digelar di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jateng, di Kota Semarang, Kamis (2/2). FOTO: Adityo/Radar Semarang/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Sidang komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, telah digelar di Semarang.

Sidang komisi amdal langsung menetapkan sebuah keputusan kepada industri semen pelat merah tersebut yaitu layak dan direkomendasikan terbitnya izin lingkungan.

BACA JUGA: Ini Syarat Semen Rembang Bisa Beroperasi Lagi

Sebanyak 12 pakar dari berbagai perguruan tinggi dan disiplin ilmu pengetahuan, seperti hukum, lingkungan, teknologi, kesehatan dan ekonomi dilibatkan pada uji dokumen amdal pabrik Semen Rembang.

Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Adji Samekto menilai, pada kesimpulan sidang komisi amdal, rencana tata ruang pabrik Semen Rembang telah sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA: Semen Indonesia Bekali Teknik Pemasaran Ratusan UMKM

Namun, masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pabrik Semen Rembang sebab putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99.PK/2016 tentang Gugatan Izin lingkungan Pabrik Semen di Rembang.

Menurut Adji, dengan putusan itu sesuai asas dalam administrasi pemerintahan, salah satunya kepastian hukum, maka perintah Mahkamah Agung patut dipatuhi dulu.

BACA JUGA: Begini Cara Semen Indonesia Cegah Kerusakan Lingkungan

"Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan maka ada tiga aspek yang secara simultan harus menjadi pertimbangan, aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial," ujar Adji.

Dari ketiga aspek tersebut, Adji menganggap berdasarkan sisi lokasi, kegiatan penambangan pabrik Semen Rembang telah sesuai dengan peruntukan ruang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031.

Sama halnya dengan Adji, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung DR Rahmat Bowo yang juga tim penguji dokumen amdal.

Dia menyatakan bahwa proyek pabrik Semen Rembang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.

Rahmat beranggapan, lokasi kegiatan penambangan bahan baku dan pembangunan serta pengoperasian pabrik Semen Rembang saat ini telah banyak mengalami perubahan.

"Penambangan batu kapur seluas 293,9 hektare di Desa Tegaldowo dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem. Penambangan tanah liat seluas 98,9 hektare di Desa Kajar dan Desa Pesucen, Kecamatan Gunem. Operasional pabrik semen dengan kapasitas tiga juta ton per tahun di Desa Desa Pesucen, Kecamatan Gunem," tutur Rahmat.

Sedangkan Guru Besar Teknik Kimia Universitas Diponegoro Bambang Pramudono mengungkapkan, secara proses produksi dan aspek teknis, pabrik Semen Rembang telah menerapkan teknologi modern.

Sistem teknologi modern yang dikembangkan pabrik Semen Rembang adalah proses kering.

Bambang berpendapat, teknologi proses kering mempunyai keunggulan efisiensi energi tinggi, kebutuhan air sedikit serta memerlukan tanur pembakaran yang amat pendek.

"Kelemahannya, debu yang timbul lebih besar, namun dapat diatasi dengan teknologi pemisah debu yaitu EP (electrostatic precipitation) dan pengering kantong (bag filter)," ucap Bambang.

Sedangkan akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Arifudin Idrus menyimpulkan, teknologi dan proses penambangan pabrik Semen Rembang sudah layak secara ilmiah, memiliki kesiapan teknologi dan terbaik saat ini dalam menangkal dampak negatif lingkungan.

"Teknologi dan penambangan bahan baku batu gamping dan batu lempung sudah sesuai dengan kaidah ilmiah dengan semangat meminimalisasi dampak negati yang timbul," ujar Arifudin.

Terkait kekhawatiran sebagian kelompok masyarakat mengenai berkurang dan rusaknya air bawah tanah, dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Heru Hendrayana menganggap hal itu dapat diantisipasi dengan pengawasan yang ketat ketika penambangan bahan baku dilakukan pabrik Semen Rembang.

Heru mengatakan, penambangan bahan baku dan pengoperasian pabrik Semen Rembang kurang berdampak pada sumber daya air jika dilakukan pada batugamping masif di areal tidak jenuh air serta tidak mencapai akuifer.

Kesimpulan positif juga diungkapkan para pakar lainnya mengenai amdal pabrik Semen Rembang.

Salah satunya juga tentang aspek ekonomi dan kemasyarakatan yang dinilai akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UKSW Sri Sulanjari bahwa pabrik Semen Rembang telah melakukan pola pendekatan sosial secara demokratis dan terbuka.

Pabrik Semen Rembang awalnya direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2017.

Namun, terpaksa ditunda sebab izin lingkungannya dicabut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai Putusan MA. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kirim 5 Ribu Sak Semen, SMGR Gandeng PBNU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler