Amerika Serikat Kembali Hajar Jenderal Iran, Kali Ini Tidak Pakai Rudal

Minggu, 19 Januari 2020 – 20:18 WIB
Parade tentara Iran di Tehran pada April 2019. Foto: AFP

jpnn.com, TEHRAN - Amerika Serikat kembali menghajar petinggi militer Iran. Namun, kali ini Paman Sam tidak menggunakan rudal seperti saat menghabisi Mayor Jenderal Qassem Soleimani beberapa waktu lalu.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negerinya mengumumkan telah menjatuhkan sanksi kepada seorang petinggi Garda Revolusi Iran (IRGC), Brigadir Jenderal Hassan Shahvarpour.

BACA JUGA: Belasan Tentara Amerika Gegar Otak Gegara Serangan Rudal Iran

Sanksi tersebut diberikan kepada Shahvarpour pada Sabtu (18/1). Alasannya, karena dia yang bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi pada saat unjuk rasa di wilayah Mahshahr, Iran bagian barat daya, pada November lalu.

Dilaporkan Reuters, sanksi ini diberikan setelah Deplu AS menerima video yang berisi pasukan IRGC melepaskan tembakkannya tanpa peringatan para pengunjuk rasa.

BACA JUGA: Rudal Bikinan Rusia Hantam Pangkalan Amerika di Irak, Ulah Iran Lagi?

IRGC juga menggunakan kendaraan lapis baja untuk mengepung pengunjuk rasa yang melarikan diri, menembakkan senapan mesin ke kerumuman dan membakar rawa tempat belindung pengunjuk rasa.

Alhasil insiden tersebut menelan korban jiwa sebanyak 148 orang.

BACA JUGA: Tiga Sekutu Amerika Desak Iran Hentikan Kekerasan

Di bawah UU AS, sanksi yang diberlakukan kepada Shahvarpour adalah pelanggaran berat hak asasi manusia, sanksi ini juga diberlakukan kepada anggota keluarga dekat mereka. Tidak disebutkan bentuk sanksi yang dikenakan AS itu.

Selain memberlakukan sanksi atas pengembangan senjata nuklir, AS selama ini memang gencar untuk memberikan sanksi kepada Iran atas isu HAM. Bulan lalu, AS memberikan sanksi kepada tiga pejabat Iran yang bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi selama dua pekan di Iran pada 15 November lalu. (rmol/jpnn)

VIDEO: KPK Minta Bantuan Polisi Kejar Harun Masiku


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler