jpnn.com, JAKARTA - Sepekan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024, banyak partai yang mengajukan permohonan untuk bergabung sebagai amicus curiae.
Salah satu yang menawarkan diri untuk bertindak sebagai amicus curiae adalah Presiden kelima Republik Indonesia dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
BACA JUGA: Soal Megawati Jadi Amicus Curiae, Begini Kata Saleh PAN
Guru Besar Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Prof. Ni’matul Huda mengatakan bahwa pihak ketiga tidak bisa mencampuri urusan Majelis Hakim MK ketika sedang mengambil keputusan.
"Hakim MK secara normatif sesungguhnya tidak bisa diintervensi oleh apa pun di luar dirinya," ucap Ni’matul saat dalam keterangannya, Rabu (17/4).
BACA JUGA: Buktikan Dalil Kecurangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Yakin MK Ambil Keputusan Serius
Ni'matul mengakui ada perbedaan pendapat mengenai amicus curiae yang diusulkan ketua umum PDIP itu.
Sebab, partai politik yang dipimpinnya merupakan bagian dari Ganjar-Mahfud, partai pemohon saat ini dalam perselisihan Pilpres 2024, dan mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga.
BACA JUGA: Komentar Terbaru Gibran Soal Gugatan Hasil Pilpres di MK
Sebagaimana diketahui bahwa dalam praktik hukum, amicus curiae diajukan oleh pihak luar dalam perkara tersebut untuk ikut serta dalam proses peradilan.
"Memang dalam tulisan itu beliau (Megawati) menyebut sebagai warga negara Indonesia, tetapi pemohon dalam sengketa pilpres salah satunya dari 03 yang didorong PDIP dan beliau ketuanya," kata dia.
Menurut dia, Presiden Kelima itu hanya mampu memberikan pandangan yang kemudian menjadi bahan pertimbangan majelis hakim MK dalam mengambil keputusan terkait hal tersebut.
"Lebih tepatnya, surat itu sebagai pandangan, harapan, support, dan doa mantan Presiden RI dan Ketum PDIP untuk MK, agar on the track sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi," jelasnya.
Hal itu lantaran amicus curiae nyatanya tidak bisa dijadikan salah satu acuan agar hakim MK mengubah keputusan hasil Pilpres 2024.
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menuturkan bahwa MK sudah menerima seluruh bukti yang dimiliki timnya.
Untuk itu amicus curiae yang diajukan belum tentu memengaruhi keputusan MK.
“Enggak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan, dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka," ucap Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4),
Namun, Yusril memberikan keputusan akhir kepada Majelis Hakim mengenai hal tersebut.
Dia menilai hakim konstitusi tidak akan menjadikan usulan amicus curiae sebagai acuan.
Sebelumnya, Dokumen amicus curiae Megawati telah dikirim ke MK oleh Sekjen Hasto Kristiyanto pada Selasa, 16 April 2024.
Ditulis tangan, Megawati Soekarnoputri menyampaikan pendapat amicus curiae-nya. Dia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dalam polemik Pilpres 2024.
Tulisan-tulisan yang bersumber dari pengamatan Megawati Soekarnoputri itu, termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, Amicus Curiae atau disebut juga dengan "sahabat pengadilan" merupakan sebuah konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk memberikan masukan dalam suatu perkara di persidangan.
Sosok amicus curiae bisa berasal dari individu, kelompok ataupun organisasi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi