Amien Rais Difitnah, Pimpinan KPK Terancam Dipolisikan

Senin, 19 Juni 2017 – 19:16 WIB
Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais memberikan keterangan pers terkait diduga menerima aliran dana kasus korupsi Siti Fadilah di Komplek Taman Gandaria Blok c No 1, Jakarta Selatan, Jumat (2/6). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Konflik penyebutan nama Amien Rais di sidang korupsi Alat Kesehatan kini melebar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tokoh reformasi dalam pembacaan tuntutan mengarah ke permintaan maaf.

Bila tidak dilakukan, pimpinan KPK terancam dilapor ke polisi. Sebab, penyebutan nama Amin Rais sudah dicap publik menerima dana korupsi.

BACA JUGA: PAN Bakal Perkarakan Jaksa KPK Penyeret Nama Amien di Kasus Alkes

"Amien Rais adalah tokoh Islam yang dihormati, dicintai rakyat. Tuduhan JPU KPK sangat melukai hati umat Islam. Tindakan semena-mena tersebut harus direspons lewat gerakan protes moral maupun jalur hukum," kata Ketua Progres 98, Faizal Assegaf, dalam keterangan persnya seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group), Senin (19/6).

Faizal mengatakan, pimpinan KPK perlu dilapor untuk membongkar dugaan motif politik yang bertujuan menghasut publik untuk menyudutkan Amien Rais.

BACA JUGA: Ketum IMM Sebut Amien Rais Korban Cocoklogi Hukum

"Penistaan kepada Amien Rais tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi. Tapi selaku tokoh Islam, tindakan penghakiman oleh KPK secara langsung telah mengusik nurani umat," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menyatakan, uang Rp 600 juta dari Yayasan Soetrisno Bachir ke Amien Rais tidak terkait pengadaan Alkes buffer stock anggaran Kementerian Kesehatan 2005.

BACA JUGA: Tok Tok Tok... Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Korupsi Alkes

"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6).

Menurut Faizal, penegasan majelis hakim membuktikan KPK telah melakukan fitnah, bertindak konyol, tidak profesional dan sarat dengan intervensi kepentingan politik. Dari kejadian ini bisa dibilang KPK berpotensi menjadi alat pemeras dan intimidasi secara liar.

"Kasus penistaan dan fitnah KPK kepada Amien Rais perlu dibawa ke jalur hukum. Harus dibongkar para dalang dan tangan-tangan jahat yang berada di balik KPK," tutup Faizal. (ald/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Temui Habib Rizieq, Fadli Zon Bilang Itu Ibadah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler