PAN Bakal Perkarakan Jaksa KPK Penyeret Nama Amien di Kasus Alkes

Sabtu, 17 Juni 2017 – 23:47 WIB
Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais bersama putranya, Hanafi Rais (kanan) dan ekonom Dradjad H Wibowo (kiri) dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/6) guna mengklarifikasi aliran uang korupsi alkes. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - Partai Amanat Nasional (PAN) terus mempersoalkan penyebutan nama Amien Rais dalam surat tuntutan terhadap Siti Fadilah Supari yang menjadi terdakwa perkara korupsi alat kesehatan (alkes).

Sebab, vonis majelis hakim terhadap mantan menteri kesehatan itu menunjukkan aliran uang dari Sutrisno Bachir ke Amien tak ada kaitannya dengan kasus alkes yang terjadi pada 2005. Silakan baca: Tok Tok Tok... Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Korupsi Alkes

BACA JUGA: Ketum IMM Sebut Amien Rais Korban Cocoklogi Hukum

Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub, langkah jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyeret nama Amien dalam kasus alkes memang layak diperkarakan. "Kami tidak diam. Kami akan tuntut,” ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/6).

Muslim menyebut JPU perkara Siti Fadilah sudah melanggar kewenangan. “Ada pidananya itu," tegasnya.

BACA JUGA: Tok Tok Tok... Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Korupsi Alkes

Karenanya, dia mengingatkan KPK agar ke depan tidak sembarangan menyebut nama seseorang dalam perkara korupsi. Sebab, hal itu menyangkut harga diri dan nama baik.

"Kesewenang-wenangan jaksa ini kami akan proses hukum. Kami akan bicarakan (di internal PAN, red),” pungkas dia.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Keterangan Miryam Bisa Digali di Persidangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... KNPI Dukung Penguatan KPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler