jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Siti Fadilah yang menjadi terdakwa perkara proyek alat kesehatan (alkes). Mantan menteri kesehatan itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/6) dengan agenda pembacaan vonis, majelis menyatakan dokter ahli jantung itu telah menerima suap dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dari proyek alkes. Yang menarik, vonis atas Siti menganggap aliran uang ke Amien Rais tak relevan dengan perkara korupsi proyek alkes.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi Alkes, Bu Siti Fadilah Kena 4 Tahun Penjara
“Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut dari proyek alkes atau bukan, sehingga majelis tidak akan mempertimbangkan lebih, karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari,“ ujar anggota majelis Diah Siti Basariah saat membacakan bagian pertimbangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) saat membaca surat tuntutan terhadap Siti Fadilah menyebut Amien telah menerima uang Rp 600 juta yang terkait proyek alkes. Menurut JPU, Amien menerima transferan secara bertahap selama enam kali dengan total nilai Rp 600 juta.
BACA JUGA: Amien Rais Temui Habib Rizieq, Fadli Zon Bilang Itu Ibadah
Dana untuk Amien mulanya ditransfer dari rekening Yurida Adlani selaku sekretaris Sutrisno Bachir Foundation (SBF) atas perintah Nuki Syahrun. Dana itu berasal dari PT Mitra Medidua.
Perusahaan itu merupakan suplier dari PT Indofarma Global Medika yang ditunjuk langsung sebagai rekanan Kemenkes untuk melaksanakan pengadaan stok penyangga (buffer stock), guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Siti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma karena direktur perusahaan itu, Ary Gunawan pernah datang bersama dengan Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir.
BACA JUGA: Amien Rais Bertemu Rizieq di Arab Saudi, Fadli: Ya Bagus!
Pada 4 April 2006, Indofarma menerima pembayaran lunas dari pemerintah senilai Rp 13,922 miliar. Perusahaan tersebut kemudian mentransfer uang pembayaran alat kesehatan ke PT Mitra Medidua senilai Rp 13,558 miliar.
Setelah membayar harga pembelian alat kesehatan dari PT Bhineka Usada Raya dengan total sekitar Rp 7,774 miliar, PT Mitra Medidua mendapat untung Rp 5,783 miliar. Keuntungan dari PT Mitra Medidua itulah yang diduga dialirkan ke sejumlah nama, termasuk Amien Rais.
Hanya saja, putusan atas Siti justru mengesampingkan aliran dana ke Amien. Pasalnya, uang untuk Amien tak ada relevansinya dengan kasus alkes.
Meski demikian, JPU KPK Ali Fikri justru menyatakan, bisa saja aliran ke Amien itu terkait dengan perkara lain. Sebab, katanya, KPK memiliki bukti kuat adanya aliran dana dari pihak lain ke mantan ketua MPR RI itu.
''Tidak dipastikan kasus Alkes artinya kami tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Tidak relevan perkara ini iya. Faktanya jelas, penuntut umum tidak berdasarkan asumsi, tapi berdasar fakta persidangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim, '' kata Ali.(wnd/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Bertemu Rizieq di Mekah, Anak Buah Prabowo: Ada yang Salah?
Redaktur : Tim Redaksi