jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 1999-2004 Amien Rais mengkritik tajam Presiden Jokowi setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sebab, kata Amien, Perpres itu melegalisasi perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras) yang dilarang oleh agama Islam.
BACA JUGA: Digerebek Polisi, Ibu Muda Kabur Lewat Gang, Bukan Perempuan Sembarangan
"Jadi Pak Jokowi, Anda sebetulnya sedang menghancurkan akhlak atau moralitas bangsa," kata Amien dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Amien Rais Official, Minggu (28/2).
Menurut Amien, keputusan menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ialah langkah keliru dilakukan Jokowi secara politik dan moralitas.
BACA JUGA: Imbauan Tegas Polisi kepada Seorang Ibu Muda, AKP I Made: Jangan Puas Diri
"Jelas sekali yang dilakukan Pak Jokowi itu adalah menabrak langsung ketentuan Alquran di mana khamar atau miras dan judi itu merupakan dosa besar," ujar dia.
Amien menyadari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 hanya berlaku di beberapa wilayah.
BACA JUGA: Amien Rais Geregetan, Wapres Maruf Amin Paham Fikih, Tetapi Kok..
Namun, bukan berarti pemerintah bisa memberikan keleluasaan menenggak miras di Indonesia.
"Semestinya ditutup, jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak apalagi anak muda, generasi muda itu menenggak miras dan main judi apalagi."
"Jadi, ini saya enggak tahu apa yang dimaksudkan oleh Pak Jokowi itu," beber inisiator Partai Ummat itu.
Sebelumnya, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Aturan itu menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rais Syuriah PBNU Ajak Warga Banten Dukung Kiai Maruf Amin
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan