Amien Rais Geregetan, Wapres Maruf Amin Paham Fikih, Tetapi Kok..

Senin, 01 Maret 2021 – 14:05 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 1999-2004 Amien Rais menyebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin bisa menyarankan Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Amien, perpres tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Yakni melegalkan perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras) yang dilarang oleh Al-Qur'an.

BACA JUGA: YLKI: Perpres Investasi Miras Tidak Pantas, Batalkan Saja!

Di mata Amien, Ma'ruf sosok yang paham fikih, sehingga tidak mungkin membiarkan aturan yang melegalkan miras.

"Pak Ma'ruf Amin panjenengan bisa mengatakan, 'Pak Presiden ini keliru, pak. Tolong Pak'," kata Amien dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Amien Rais Official, Minggu (28/2).

BACA JUGA: Tegas, Fraksi PKS Desak Batalkan Perpres Investasi Miras

Selain Ma'ruf, kata Amien, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga bisa meminta Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Menurut Amien, melegalkan miras justru akan membawa kehancuran bagi generasi muda Indonesia.

BACA JUGA: Ketua MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Dalih Legalkan Miras

"MUI, Muhammadiyah, NU, juga seluruh eksponen umat Islam itu segera meminta supaya perpres itu dicabut selesai. Mengapa? Ini adalah taruhan bagi generasi muda," kata inisiator Partai Ummat itu.

Amien menyadari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 hanya berlaku di beberapa wilayah. Namun, bukan berarti pemerintah bisa memberikan keleluasaan menenggak miras di Indonesia.

"Semestinya ditutup, jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak apalagi anak muda, generasi muda itu menenggak miras dan main judi apalagi. Jadi, ini saya enggak tahu apa yang dimaksudkan oleh Pak Jokowi itu," beber dia.

Sebelumnya Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Aturan itu menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Waketum MUI soal Perpres Investasi Miras


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler