jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan membantah dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantahan tersebut disampaikan Wawan melalui eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh tim penasihat hukumnya. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menimpakan kesalahan kepada calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan, yang berniat menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Pramono Edhie Tak Mau Diatur SBY
"Amir Hamzah-Kasmin notabene merupakan pihak yang meminta bantuan dana Rp 1 miliar kepada terdakwa untuk diberikan kepada Akil. Amir Hamzah-Kasmin lah pihak yang sebenarnya punya kepentingan dalam perkara Pilkada Lebak," kata anggota tim penasihat hukum Wawan, Efran Hilmi Juni saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3).
Menurut Efran, jaksa KPK tidak menguraikan peran Wawan secara jelas. Jaksa, lanjut dia, menyebut kliennya sebagai pihak yang melakukan atau turut serta melakukan.
BACA JUGA: Budi Mulya: Pejabat BI Tidak Dapat Dipidana
Akan tetapi dalam halaman 6 surat dakwaan, penuntut umum justru menguraikan peran terdakwa sebagai orang yang membantu (medeplichtige). "Dengan demikian dakwaan penuntut umum tidak jelas dan membingungkan," ujar Efran.
Penasihat hukum Wawan lainnya, Pia Akbar Nasution meminta majelis hakim dalam putusan sela supaya memutuskan surat dakwaan kliennya tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (obscuur libel).
BACA JUGA: Kampanye Nasional PKB Terpusat di Jawa-Sumatera
Majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum menanggapi nota keberatan Wawan dalam persidangan Kamis pekan depan. "Sidang ditunda dan dibuka kembali Kamis 20 Maret 2014 jam 09.00 WIB," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumhur Bisa Sedot Suara TKI ke PDIP
Redaktur : Tim Redaksi