Budi Mulya: Pejabat BI Tidak Dapat Dipidana

Kamis, 13 Maret 2014 – 17:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kubu terdakwa kasus skandal Century, Budi Mulya mengklaim bahwa kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai sebagai bank gagal berdampak sistemik,   yang dilakukan jajaran pejabat Bank Indonesia tidak dapat dipidanakan.

Ini disampaikan dalam nota keberatan (ekspepsi) Budi yang dibacakan oleh tim penasehat hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (13/3).

BACA JUGA: Kampanye Nasional PKB Terpusat di Jawa-Sumatera

Menurut salah satu penasehat hukum Budi, Alfian. C. Sarumaha, kebijakan yang dibuat jajaran BI tidak dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

"Sesuai dengan pasal 45 Undang-undang BI disebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik," papar Alfian saat membacakan eksepsi.

BACA JUGA: Jumhur Bisa Sedot Suara TKI ke PDIP

Dalam kasus ini, mantan Deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia itu disebut jaksa KPK, bersalah karena melakukan pemberian FPJP. Ini dibantah Budi sebagai tindakan yang dilakukannya sendiri.

Budi menyebut pemberian FPJP sebesar Rp 689,374 miliar dan penyertaan modal sementara (bailout) Rp 6,7 triliun bukanlah inisiatif pribadi, melainkan keputusan yang diambil dalam rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan yang dihadiri oleh atasannya saat itu, mantan Gubernur BI Boediono.

BACA JUGA: Prijanto Berikan Data Tambahan Dugaan Penyelewengan Taman BMW

"Keputusan itu diambil bukan dalam hitungan tahun, bulan, atau hari. Tetapi jam dan saat itu juga," sambung Penasehat hukum lainnya, Luhut Pangaribuan.

Luhut juga menilai dakwaan jaksa KPK yang menyebut kliennya merugikan negara Rp 7,4 triliun tidak dapat diterima. Karena negara tidak mungkin dirugikan dalam pemberian FPJP dan bailout, bank yang menerima akan mengembalikan kepada negara.

Menurut Luhut, Peraturan Bank Indonesia ihwal rasio kecukupan agunan dibentuk sebagai respon atas keadaan dan situasi ekonomi saat itu.

Dan bukan dibuat supaya menguntungkan pihak tertentu. Begitu juga dengan kebijakan penyertaan modal sementara sebagai bailout dari Lembaga Penjamin Simpanan.

"Perbuatan yang diambil merupakan kebijakan berdasarkan keputusan bersama dan bukan inisiatif terdakwa," tegas Luhut. Oleh karena itu, tim penasehat hukum Budi menilai bahwa Jaksa KPK tidak tepat dalam mempertimbangkan alasan untuk memidanakan Budi. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Proses Caleg yang Menerima Gratifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler