jpnn.com, JAKARTA - Sidang putusan Ammar Zoni terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/8).
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni tak hadir secara langsung, melainkan daring.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Tantri Kotak Disindir Ahmad Dhani, Ammar Zoni Beri Pembelaan
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," ujar majelis hakim dalam persidangan, Senin.
Ammar Zoni lantas dijatuhi putusan berupa tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Sampaikan Pembelaan
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan," tutur majelis hakim.
Setelah mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni lantas mengatakan, dirinya menerima putusan tersebut.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Suami Jennifer Coppen Meninggal, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara
"Terima kasih yang mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun dia ditangkap untuk ketiga kalinya terkait dugaan kasus narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan sepaket ganja.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita