jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia menyebut 2021 sebagai tahun yang berbahaya bagi para pembela HAM.
Sebab, serangan secara langsung maupun daring dinilai banyak menimpa pembela HAM, tetapi hanya sedikit yang diusut.
BACA JUGA: Mulai Besok, Anak Usia 6-11 Tahun Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19
Serangan yang terjadi berupa represi dan kriminalisasi hak kebebasan berekspresi dengan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid bahkan menilai tidak ada perbaikan situasi HAM yang signifikan di Indonesia pada 2021.
BACA JUGA: Tahanan Bernama Arkin Anabira Tewas di Sel Kantor Polisi, Apa yang Terjadi?
Usman mengakui memang ada kebijakan yang dikeluarkan untuk memulihkan hak asasi, tetapi kenyataannya kriminalisasi terhadap pembela HAM yang mempraktikkan hak secara damai juga terus berlanjut.
"Bahkan, untuk kelompok pembela HAM, jumlahnya meningkat," kata Usman, Selasa (13/12).
BACA JUGA: Diduga Cabuli Murid, Guru Mengaji di Depok Ditangkap Polisi, Korbannya Banyak
Lembaga itu mencatat ada 95 kasus serangan terhadap pembela HAM terjadi pada 2021 dengan total korban 297 orang.
Para pembela HAM yang menjadi korban serangan terdiri dari jurnalis, aktivis, masyarakat adat, hingga mahasiswa.
Usman memerinci sepanjang 2021, 75 aktivis, 47 jurnalis, 137 mahasiswa, 28 masyarakat adat, dan 11 lainnya mendapatkan serangan karena membela HAM.
Kemudian, 55 dari 95 kasus tersebut diduga terlibat dengan aparat kepolisian, TNI, atau pejabat pemerintahan.
Salah satu kasus yang disebut Usman ialah serangan berupa teror terhadap orang tua pengacara HAM Veronica Koman pada November lalu.
Kasus lainnya, yaitu tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
BACA JUGA: Purnawirawan Jenderal ini Membandingkan GAM dan OPM, Mana yang Lebih Sulit Ditangani?
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.
Serangan secara daring juga terjadi seperti peretasan yang menyerang delapan staf Indonesia Corruption Watch (ICW) dan empat eks pegawai KPK.
Pada 17 Mei 2021, kata Usman, peretasan terjadi setelah adanya konferensi pers tentang pegawai KPK yang saat itu terancam dipecat lantaran dinilai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). (mcr9/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih