Amplop untuk DPRD Semarang Diduga Baru Uang Muka

Senin, 28 November 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012Ada dugaan, uang sogokan sebenarnya mencapai miliaran rupiah.

Sebab, uang sekitar Rp 40 juta dalam puluhan amplop yang diamankan KPK saat penangkapan atas Sekda Kota Semarang, Ahmad Zainuri pada  Kamis (24/11) lalu hanya uang muka

BACA JUGA: Laju Pertumbuhan Penduduk Kian Mengkhawatirkan

Sementara uang yang rencananya akan digelontorkan ke DPRD, jumlahnya mencapai Rp 5 miliar.

Wakil Ketua KPK, Moch Jasin, tak membantah adanya dugaan bahwa uang yang ditemukan KPK saat menangkap Zainuri beserta dua legislator Kota Semarang, Agung Purna Sarjono dan Sumartono, baru sekedar uang muka saja
"Makanya itu yang sedang kita dalami," ucap Jasin saat ditemui usai paparan survei integritas inetsnai pemerintahan di KPK, Senin (28/11).

Menurutnya, sangat mungkin uang yang diamankan KPK saat penangkapan itu hanya commitment fee

BACA JUGA: 12 Kota di Perbatasan Segera Dibangun

Dicontohkannya pula bahwa dalam kasus penangkapan atas jaksa Sistoyo di Kejari Cibinong oleh KPK, uang yang diserahkan sebenarnya juga baru commitment fee.  Sebab, uang sogokan yang disepakati jumlahnya juga mencapai miliaran rupiah.

Namun demikian KPK tetap harus mendalami bukti-bukti yang ada
"Kita tunggu saja perkembangannya," ucap Jasin.

Seperti diketahui, KPK menangkap Zainuri, Agung dan Sumartono di pelataran parkir DPRD Semarang, Kamis (24/11) sekitar pukul 11.30

BACA JUGA: Dulu Kebanggaan, Kini Memalukan

Penangkapan itu diduga karena adanya suap untuk meloloskan RAPBD Kota Semarang tahun 2012

Dari penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan 21 amplop berisi uang yang jumlahnya sekitar Rp 40 jutaanSelain itu, KPK juga menemukan uang Rp 500 juta.

Oleh KPK, Zainuri dan dua anggota DPRD Semarang itu telah ditetapkan sebagai tersangkaZainuri dijerat pasal Pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)Sedangkan Agung dan Sumartono dijerat pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti TNI, Guru Harus Diurus Pusat!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler