jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pengemudi mobil Toyota Innova warna hitam viral di media sosial karena memasang stiker yang menyindir aparat kepolisian. Stiker itu dipasang di kaca belakang mobil dengan tulisan “Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis”.
Gara-gara stiker itu, sang pengemudi kemudian diberhentikan polisi di Tol Cawang arah ke Ancol. Ketika diperiksa, ternyata, surat izin mengemudi (SIM) si pengemudi sudah mati atau tidak berlaku sejak 2014.
BACA JUGA: Eggi Sudjana Ladeni Panggilan Polisi Hari Ini
BACA JUGA: Ups, Ribuan PNS Kena Tilang Polisi
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, insiden penilangan ini terjadi pada Senin (6/5) kemarin.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Buru Pelaku Perusakan dan Vandalisme saat May Day
"SIM pengemudi telah habis masa berlaku sejak 2014 yang kemudian dilakukan penindakan dengan tilang,” kata Nasir, Selasa (7/5).
Dalam kasus itu, si sopir diduga melanggar Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
BACA JUGA: Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya Bantu Atasi Masalah Buruh
Nasir menjelaskan, mobil itu diberhentikan oleh polisi bukan karena stiker yang menyindir. "Jadi bukan karena stiker. Itulah gunanya polisi patroli mengetahui adanya sesuatu yang aneh dari pengendara," sebut Nasir.
BACA JUGA: Pelanggar Tilang Elektronik Masih Didominasi Pengendara Motor
Sebagai tindak lanjut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik si sopir disita sebagai barang bukti. Polisi meminta para pengendara bisa terus mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara. “Semoga pengendara bisa lebih patuh terhadap aturan,” kata Nasir. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jaring Ribuan Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan