Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya Bantu Atasi Masalah Buruh

Rabu, 01 Mei 2019 – 18:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membentuk Desk Tenaga Kerja untuk memberikan pelayanan prima terhadap masalah hukum di bidang ketenagakerjaan.

Desk Tenaga Kerja dibentuk setelah Polda Metro Jaya bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan para pimpinan serikat buruh di Istana Negara beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Polisi Jaring Ribuan Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, desk Tenaga Kerja Polda Metro diharapkan menjadi pusat pelayanan terpadu untuk konsultasi, pengaduan, dan pelaporan di bidang hukum ketenagakerjaan.

“Ini sesuai dengan UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU no 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Argo, Rabu (1/5).

BACA JUGA: Isyarat Polisi Hentikan Pengusutan Kasus Istri Andre Taulany Hina Prabowo

Argo berharap Desk Tenaga Kerja ini tidak hanya menjadi pusat pelayanan terpadu di bidang hukum, tetapi dapat berperan juga menjadi forum yang berfungsi untuk menginventarisasi masalah ketenagakerjaan.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan sinergitas dari masing masing stakeholder terkait ketenagakerjaan,” tuturnya.

BACA JUGA: Wanita Bernama Dewi Tanjung Ikut Melaporkan Eggi Sudjana karena Berkoar People Power

Argo menambahkan, tenaga kerja memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dari sisi subjek maupun objek.

“Baik itu berupa jaminan kesehatan, sosial maupun hak hak yang harus diperoleh,” ujarnya.

Argo tidak membantah dinamika perkembangan industri di segala sektor menyebabkan permasalahan tenaga kerja masih kerap terjadi.

“Dalam tiga tahun terakhir, Polda Metro telah menangani permasalahan tindak pidana ketenagakerjaan sejumlah 76 kasus. Pidana berupa pemberian upah di bawah UMP sebanyak 57 kasus,” kata Argo.

Selain itu, terdapat kasus union busting atau pelarangan serikat buruh/pekerja sebanyak sepuluh kasus serta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan (9). (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Turunkan Personel Kawal Syukuran Kemenangan Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler