Amrun Daulay Tolak Dakwaan JPU

Senin, 26 September 2011 – 16:41 WIB
JAKARTA- Sidang tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Depsos, Amrun Daulay kembali digelarPersidangan hari ini, Senin (26/9) mengagendakan pembacaan nota keberatan terdakwa (eksepsi).

Amrun yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini dalam persidangan melalui kuasa hukumnya Burharnudin Daulay mengatakan dakwaan yang ditujukan padanya oleh JPU KPK error in persona.  “Terdakwa yang adalah Dirjen Banjamsos bukan pengguna anggaran juga bukan pimpinan proyek dan bukan panitia pengadaan barang dan jasa,” ujar Buharnuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).

Dikatakan Burharnuddin, dalam dakwaan JPU menyebut yang punya kuasa penuh dengan anggaran serta yang mengelola APBN adalah Menteri Sosial yakni Bachtiar Chamsyah

BACA JUGA: Berantas Teroris, Aparat Tak Perlu Takut Langgar HAM

Selain itu, dalam dakwaan itu dijelaskan Bachtiar merupakan pengguna barang dan jasa.

"Bachtiar menggunakan hak prerogratifnya menunjuk perusahaan pemenang pengadaan, dengan begitu terdakwa tak bersalah dalam perkara ini," katanya
Lebih lanjut dia menuturkan, kliennya secara struktural bawahan yang tidak bisa membantah kebijakan atasannya.
 
Berdasarkan hal tersebut menurutnya, Amrun tidak punya tanggung jawab atas perbuatan pidananya

BACA JUGA: Polisi Izinkan Keluarga Pelaku Bom Ambil Jenazah



“Maka cukup alasan hukum untuk menyatakan surat dakwaan atas nama Amrun Daulay error in persona,” ujar Burhanuddin.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK Zet Todung Allo dalam dakwaannya menjelaskan terdakwa yang memberi perintah pada anak buahnya di Kementerian Sosial terkait penunjukan rekanan dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor.

Seperti diketahui, politisi Partai Demokrat ini diduga ikut menyetujui penunjukan langsung terkait pengadaan mesin jahit dan sapi impor yang dilakukan oleh Depsos


Dalam proyek ini terjadi mark up harga yang merugikan negara sebesar Rp 25 miliar

BACA JUGA: Pengiriman TKI ke Malaysia Dibuka Oktober

Amrun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
 
Pengadilan Tipikor juga sudah menetapkan mantan Mensos Bachtiar Chamsyah bersalah dan sudah divonis hukuman 20 bulan penjara.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjenpas Usut Dugaan Pemberian Remisi Ilegal di Lapas Ketapang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler