BACA JUGA: Djarum-Rajawali Incar Garuda
“Dugaan FMPK pada AMS yang sempat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan atas dugaan manipulasi laporan keuangan, tidak betul adanya,” kata Tjetjep, kepada INDOPOS saat mengklarifikasi tuduhan dari FMPK di Jakarta, kemarin (11/3/2011).
Menurutnya, apa yang disangka oleh Koordinator FMPK, Yosep Rizal, soal adanya laporan keuangan yang janggal dan terindikasi terdapat manipulasi yang terlihat dari adanya penghasilan sebesar Rp 34,9 miliar, tapi tidak ada pergerakan investasi, sebetulnya hal ini karena kurangnya informasi dan dangkalnya analsis yang dibangun oleh FMPK.
“Keuntungan Rp 34,9 miliar tersebut didapat dari pembelian PT Multi Nitrotama Kimia (MNK), satu-satunya perusahaan di indonesia yang memproduksi amonium nitrat, pada Januari 2008 yang kemudian dijual pada Oktober 2008, oleh karena itu di Surat Pemberitahuan (SPT) 2008 tidak tercata adanya asset (investasi)
Sementara, lanjut mantan Direktur AMS itu, soal temuan bukti oleh FMPK yang menyebutkan ada pembayaran bunga sebesar Rp 18 miliar, padahal AMS mengaku tidak memiliki utang
BACA JUGA: Permata Raih Mobile Phone Bangking Terbaik Asia
Dijelaskanya, bahwa hutang tersebut sudah lunas pada 2008, sehingga SPT 31/12/2008 tidak ada lagi, tapi bunga tetap dibayarLalu bagaimana dengan bukti piutang senilai Rp 5,3 miliar yang tidak ada kejelasan transaksinya? Dijawab Tjetjep, itu merupakan bukti pungutan pajak yang dipungut oleh MNK atas deviden dan jasa manajemen yang dibayarkan ke AMS
BACA JUGA: BNBR Buru Proyek Saudi USD 400 Miliar
“Kan setoran pajaknya di dilakukan oleh MNK, jadi darimana tiba-tiba muncul cerita pengemplangan pajak?” imbuh pria lulusan AKABRI itu.Lebih lanjut dirinya juga menegaskan kalau, persoalan ini hendaknya tidak udah menyeret-nyeret Ketua Badan Penanaman Modal (BKPM) Gita WirjawanKarena pada saat AMS di bentuk, Gita juga belum duduk sebagai pejabat publik“Jadi aneh kalau terus diseret-seret Gita Wirjawan-nya,” katanya.
Karena, lanjutnya, perusahaan ini dibuat hanya untuk membeli MNK, setelah tidak ada aktivitas bisnis lagi, maka AMS mengajukan pembubaran pada Januari 2010Kemudian pada juli 2010 AMS mengajukan permintaan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)“Artinya kan jelas, kalau kami ngemplang pajak, kenapa kami minta diperiksa,” pungkasnya(dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inves Rp 4 M, jadi Nike Factory Store
Redaktur : Tim Redaksi