AMS: Kami Tidak Ngemplang Pajak

Selasa, 15 Maret 2011 – 10:57 WIB
JAKARTA –  Liquidator PT Ancora Mining Service (AMS) Tjetjep Muljana menegaskan, apa yang dituduhkan oleh Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) terkait adanya dugaan pengemplangan pajak di anak perusahaan yang dimiliki oleh oleh ketua BKPM Gita Wirjawan itu, tidak benar adanyaMenurutnya, apa yang dilakukan oleh AMS sudah sesuai dengan prosedur yang ada

BACA JUGA: Djarum-Rajawali Incar Garuda



“Dugaan FMPK pada AMS yang sempat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan atas dugaan manipulasi laporan keuangan, tidak betul adanya,” kata Tjetjep, kepada INDOPOS saat mengklarifikasi tuduhan dari FMPK di Jakarta, kemarin (11/3/2011).

Menurutnya, apa yang disangka oleh Koordinator FMPK, Yosep Rizal, soal adanya laporan keuangan yang janggal dan terindikasi terdapat manipulasi yang terlihat dari adanya penghasilan sebesar Rp 34,9 miliar, tapi tidak ada pergerakan investasi, sebetulnya hal ini karena kurangnya informasi dan dangkalnya analsis yang dibangun oleh FMPK.

“Keuntungan Rp 34,9 miliar tersebut didapat dari pembelian PT Multi Nitrotama Kimia (MNK), satu-satunya perusahaan di indonesia yang memproduksi amonium nitrat, pada Januari 2008 yang kemudian dijual pada Oktober 2008, oleh karena itu di Surat Pemberitahuan (SPT) 2008 tidak tercata adanya asset (investasi)
Ini kan logis dan tidak ada yang dimanipulasi,” ujarnya.

Sementara, lanjut mantan Direktur AMS itu, soal temuan bukti oleh FMPK yang menyebutkan ada pembayaran bunga sebesar Rp 18 miliar, padahal AMS mengaku tidak memiliki utang

BACA JUGA: Permata Raih Mobile Phone Bangking Terbaik Asia

Dijelaskanya, bahwa hutang tersebut sudah lunas pada 2008, sehingga SPT 31/12/2008 tidak ada lagi, tapi bunga tetap dibayar
“Semunya sudah clear kok,” tandasnya.

Lalu bagaimana dengan bukti piutang senilai Rp 5,3 miliar yang tidak ada kejelasan transaksinya? Dijawab Tjetjep, itu merupakan bukti pungutan pajak yang dipungut oleh MNK atas deviden dan jasa manajemen yang dibayarkan ke AMS

BACA JUGA: BNBR Buru Proyek Saudi USD 400 Miliar

“Kan setoran pajaknya di dilakukan oleh MNK, jadi darimana tiba-tiba muncul cerita pengemplangan pajak?” imbuh pria lulusan AKABRI itu.

Lebih lanjut dirinya juga menegaskan kalau, persoalan ini hendaknya tidak udah menyeret-nyeret Ketua Badan Penanaman Modal (BKPM) Gita WirjawanKarena pada saat AMS di bentuk, Gita juga belum duduk sebagai pejabat publik“Jadi aneh kalau terus diseret-seret Gita Wirjawan-nya,” katanya.

Karena, lanjutnya, perusahaan ini dibuat hanya untuk membeli MNK, setelah tidak ada aktivitas bisnis lagi, maka AMS mengajukan pembubaran pada Januari 2010Kemudian pada juli 2010 AMS mengajukan permintaan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)“Artinya kan jelas, kalau kami ngemplang pajak, kenapa kami minta diperiksa,” pungkasnya(dms)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inves Rp 4 M, jadi Nike Factory Store


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler