Amstrong Dukung Menteri ATR/BPN Memberantas Mafia Tanah

Rabu, 23 November 2022 – 21:44 WIB
Mantan capim KPK Amstrong Sembiring dukung Menteri ATR/BPN berantas mafia tanah. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Amstrong Sembiring mengatakan bahwa Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto harus berani memberantas mafia tanah.

Dia menyampaikan hal itu lantaran tak sedikit kasus mafia tanah yang turut melibatkan instansi terkait.

BACA JUGA: Irjen Andi Rian Minta Anak Buahnya Menyikat Para Mafia Tanah

"Pak Menteri harus berani memberantas mafia tanah hingga akar-akarnya," kata Amstrong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini.

Mantan capim KPK ini lantas menyinggung ketidakhadiran tergugat notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo  dalam sidang gugatan Haryanti Sutanto.

BACA JUGA: Sebaiknya Pemerintah Punya Skala Prioritas untuk Sikat Mafia Tanah

Dia menilai seharusnya Ketua Mejelis Hakim Agus Tjaho Mahendra tetap melanjutkan sidang meskipun tergugat itu tak hadir.

"Putusan verstek yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap," ujarnya.

BACA JUGA: Jokowi Sudah Perintahkan Gebuk Mafia Tanah, Kok Tidak Ada Realisasinya?

Gugatan Haryanti Sutanto ini berkaitan dengan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh notaris, oknum BPK, dan perorangan ahli waris.

Pengacara Haryanti, Ananta Rangkugo Singarrimbun mengatakan bahwa praktik mafia tanah sudah sistematik.

Tim pengacara lainnya, Ratna Herlina Suryana menambahkan bahwa akta kuasa mutlak yang dibuat tergugat diharamkan karena melanggar hukum.

"Kok, masih ada ya notaris yang nekat seperti itu. Padahal sudah tahu melanggar hukum," ujar Ratna.

Pengacara tergugat, Talipar Sumanjuntak juga dinilai tidak kompeten dalam menangani kasus kliennya.

"Saya lihat tadi di persidangan, dia enggak ada suaranya, padahal sidang sebelumnya sering memprovokasi hakim," kata Julianta Sembiring, tim kuasa hukum penggugat.

Perkara bermula saat Soeprapti sebagai orang tua kandung dari penggugat dan tergugat 1 Soerjani Sutanto bersengketa waris hingga terbitnya putusan peninjauan kembali (PK) No. 214 PK/PDT12017 tertanggal 15 Juni 2017. Adapun putusan akhir di tingkat PK, permohonan tergugat ditolak. (jlo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler