AMTI Tolak Kenaikan Cukai Rokok

Senin, 26 Oktober 2020 – 22:58 WIB
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) secara tegas menolak kenaikan cukai rokok pada 2021.

AMTI mengungkapkan Industri Hasil Tembakau (IHT) masuk dalam industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir. IHT juga merupakan sumber utama penerimaan cukai negara.

BACA JUGA: KNPK Minta Pemerintah tak Menekan IHT dengan Kenaikan Cukai

Ketua Umum AMTI Budidoyo menjelaskan saat pemerintah menaikkan cukai sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen di akhir 2019, masyarakat tembakau di Indonesia merasakan imbasnya.

Mulai dari serapan pembelian tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dalam industri rokok hingga produksi rokok telah mengalami penurunan yang signifikan.

BACA JUGA: Soal Kenaikan Cukai Rokok, AMTI Minta Perlindungan Presiden

“Turunnya produksi dan penjualan rokok ini, turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok. Apalagi situasi pandemi yang memukul global dan nasional, sedikit banyak telah menggangu geliat IHT beserta petani yang terlibat di dalamnya,” jelas Budidoyo.

Untuk itu, Budidoyo meminta kenaikan cukai sebaiknya disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Resmi jadi Suami, Kevin Aprilio: Terima Kasih, Bapak Jokowi

Berdasarkan proyeksi Kementerian Keuangan, penurunan volume IHT secara industri diperkirakan mencapai 15-16% atau setara lebih dari 50 miliar batang hingga akhir 2020.

Penurunan volume tersebut berdampak besar bagi kelangsungan hidup para petani tembakau karena berimbas pada berkurangnya serapan tembakau sebesar 50 ribu ton tembakau.

“Kurang bijaksana jika upaya memaksimalkan penerimaan negara hanya dibebankan kepada industri hasil tembakau. Untuk itu pemerintah perlu menjelaskan secara transparan dan rasional alasan untuk menaikkan tarif cukai yang tinggi di saat kinerja IHT anjlok hingga dua digit,” kata Budidoyo.

Atas pertimbangan itu, AMTI mendesak Presiden Joko Widodo beserta jajaran, terutama Kementerian Keuangan, untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok.

Serta memberikan perlindungan terhadap Sigaret Kretek Tangan demi kelangsungan hidup pekerja linting dan juga petani tembakau dan cengkih. Caranya yaitu dengan tidak menaikkan tarif cukai untuk segmen SKT.

"Alih-alih menaikkan cukai secara tinggi, pemerintah sebaiknya  memastikan IHT dapat diperlakukan secara adil dengan persaingan yang sehat sehingga bisa terus bertahan di tengah resesi ekonomi ini," harapnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler