KNPK Minta Pemerintah tak Menekan IHT dengan Kenaikan Cukai

Senin, 26 Oktober 2020 – 16:39 WIB
Petani Tembakau. Foto: Radar Madura

jpnn.com, JAKARTA - Wacana kenaikan tarif cukai 2021 mendapatkan banyak penolakan dari sejumlah kalangan, tak terkecuali dari Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK).

Penolakan ini dilakukan merespon informasi yang beredar mengenai rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17–19 persen.

BACA JUGA: Kiwil Nikah Siri Lagi, Istri Pertamanya Curhat Begini

Koordinator KNPK Azami Mohammad menilai rencana ini akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha di sektor IHT.

Pemerintah diminta tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 dan mempertimbangkan kondisi industri yang saat ini tertekan akibat tarif cukai yang terlalu tinggi tahun ini serta dampak pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Begini Cara Mudah Gadai Barang Secara Online Lewat Pegadaian Digital

“Kondisi IHT saat ini sedang tertekan. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan HJE sebesar 35% membuat rokok semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Produksi dan volume penjualan menjadi turun. Ditambah COVID-19 memukul telak daya beli masyarakat. Ibarat jatuh tertimpa tangga pula,” ujar Azami.

Adapun sektor IHT yang paling rentan terdampak dalam setiap kebijakan pemerintah adalah petani dan buruh yang ada di sektor hulu.

BACA JUGA: Soal Kenaikan Cukai Rokok, AMTI Minta Perlindungan Presiden

Di mana tahun ini menjadi yang kelam bagi petani tembakau dan cengkeh, karena ada penurunan serapan bahan baku sebesar 30-40%. Penurunan serapan ini lagi-lagi dikarenakan penurunan volume produksi dari pabrikan.

Di sisi ketenagakerjaan, berdasarkan hasil survey dari para peneliti Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung memperlihatkan adanya PHK yang terjadi di Jawa Timur.

Di wilayah Pandaan sudah terjadi 851 PHK, lalu di Kediri terdapat 1.327 buruh pabrik yang terkena PHK. Data ini belum mencakup wilayah-wilayah lain yang menjadi sentra produksi rokok di Indonesia.

Penolakan tarif cukai naik sebelumnya juga disampaikan oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) yang menilai Pemerintah tidak memberikan waktu bagi pelaku industri untuk memulihkan iklim bisnisnya yang tengah porak-poranda.

Gaprindo menyatakan jikalau tarif cukai harus dinaikkan, dia berharap kenaikannya di bawah 10 persen.

Sementara itu Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM – SPSI) mengancam akan melakukan aksi demo, menyusul rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler