Soal Kenaikan Cukai Rokok, AMTI Minta Perlindungan Presiden

Jumat, 23 Oktober 2020 – 04:10 WIB
Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan cukai rokok akan naik tahun depan. Meski Kementerian Keuangan belum memastikan dan mengumumkan persentase kenaikannya, kabarnya Presiden Joko Widodo meminta kenaikan cukai di rentang 13-20 persen.

Terkait hal itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak kenaikan cukai rokok yang eksesif demi kelangsungan hidup industri hasil tembakau.

BACA JUGA: Kenaikan Cukai & Harga Jual Rokok Tidak Eefektif Turunkan Jumlah Perokok Anak

“Kami menolak kenaikan cukai yang terlalu tinggi mengingat industri hasil tembakau (IHT) merupakan sumber utama penerimaan cukai negara dan merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir,” ujar Ketua AMTI Budidoyo, Kamis (20/10).

Budidoyo menuturkan situasi IHT tengah terpukul karena pandemi COVID-19, ditambah lagi kenaikan cukai 23 persen pada tahun ini.

BACA JUGA: Penyederhanaan Cukai Dinilai Cederai Struktur IHT Indonesia

“Masyarakat tembakau di Indonesia merasakan imbasnya, serapan pembelian tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dalam industri rokok dan produksi rokok telah mengalami penurunan yang signifikan,” sebutnya.

Turunnya produksi dan penjualan rokok ini, kata Budidoyo, turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok.

BACA JUGA: Ketahui 4 Fakta Seputar Rokok Elektrik

Karena itu, AMTI memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai yang dinilai sangat tinggi tersebut.

Dia berharap presiden terketuk pintu hatinya dan dapat berkomunikasi langsung dengan pemangku kepentingan sebelum memutuskan tarif cukai 2021.

Budidoyo mengatakan pihaknya sebenarnya mendukung kebijakan cukai yang berimbang dan mempertimbangkan kelangsungan industri hasil tembakau.

“Kenaikan cukai sebaiknya disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar IHT dapat terus bertahan,” tutur dia.

AMTI juga berharap pemerintah khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani agar lebih peduli dan tidak membebani IHT dengan kenaikan cukai yang eksesif, khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT) demi kelangsungan hidup pekerja linting dan petani tembakau dan cengkih.

Tidak hanya menyerap tenaga kerja, SKT juga menyerap tembakau dan cengkih lebih banyak dibandingkan dengan rokok mesin.

Kenaikan cukai pada segmen SKT akan sangat menekan penyerapan komoditi tersebut dan berdampak pada melesunya perekonomian bahkan kemiskinan pada sentra industri tembakau.

Perlindungan kepada segmen ini akan membantu perputaran roda ekonomi lokal dan penyokong perekonomian nasional.

“Tolong jangan naikkan tarif cukai untuk segmen SKT,” tandas dia.(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler