AN dan SU Simpan 1 Kg Sabu-Sabu, Mau Diedarkan ke Kaltim dan Tarakan

Kamis, 13 Januari 2022 – 23:00 WIB
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia di dampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni saat rilis tangkapan sabu di Mapolres Tarakan, Kamis (13/1/2022). ANTARA/Susylo Asmalyah

jpnn.com, TARAKAN - AN (33) dan SU (27) diamankan petugas Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tarakan atas kepemilikan satu kilogram sabu-sabu.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan peredaran sabu-sabu ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat, di mana terjadi transaksi narkotika di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.

BACA JUGA: Lihat Tumpukan Ganja di Belakang FS, AF, dan AS, Edan

"Dua tersangka ditangkap pada tanggal 23 Desember 2021 dengan barang bukti sabu-sabu yang rencananya diedarkan di Tarakan dan Kalimantan Timur," kata AKBP Taufik didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni, Kamis.

Dari informasi itu, tim Resnarkoba Polres Tarakan langsung menuju tempat kejadian sekitar pukul 21.00 WITA dan mengamankan AN.

BACA JUGA: Terapis dan Tamu Panti Pijat Tanpa Pakaian, Hot

Saat penggeledahan ditemukan empat bungkus bekas sabu-sabu, lakban kuning dan satu unit telepon genggam.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui adanya lokasi sabu-sabu yang disembunyikan di rumah AN di Kelurahan Juata Kerikil.

"Di rumah tersebut ada seseorang berinisial SU yang juga turut terlibat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam speaker," kata Taufik

Menurut pengakuan dari tersangka AN dan SU bahwa sabu-sabu ini akan dikirim sebagian ke Kaltim dan sebagian lagi diedarkan di Tarakan.

"Kedua pelaku juga positif menggunakan sabu-sabu, di mana salah satu tersangka yakni AN merupakan residivis narkoba," kata Kapolres.

Barang bukti sabu-sabu ini dibeli dari Malaysia. Keduanya sudah ditahan di polres untuk pengembangannya selanjutnya.

Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler