jpnn.com, PALEMBANG - Upaya pengiriman narkoba jenis ganja 100 kilogram dari Medan, Sumatera Utara, tujuan Pulau Jawa digagalkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tumpukan ganja itu dibawa hendak dikirim melalui mobil minibus berwarna hitam dengan nomor polisi BM 1934 LT berpenumpang tiga orang, FS dan AF warga Medan, Sumut, dan AS warga Jawa Barat.
BACA JUGA: 3 Pemuda Gagal Pesta Sabu-Sabu dan Ganja
"Ganja sebanyak itu diamankan ketika proses pengiriman dengan mobil minibus dirazia petugas saat melintas di jalan lintas Palembang-Jambi kilometer 204 depan Mapolsek Bayung Lencir, Sabtu (8/1) sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, Kamis.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut menjadi perhatian pihaknya untuk meningkatkan pengawasan jalan lintas secara ketat agar bisa dicegah pengiriman narkoba melalui jalan lintas Sumatera, ujar Kapolda.
BACA JUGA: Tergiur Dapat Uang dengan Mudah, Anak-Anak jadi PSK, Astaga, Tarifnya
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy menambahkan pengungkapan kasus narkoba itu diawali Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir melakukan razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) menghentikan mobil minibus dengan nopol BM 1934 LT berpenumpang tiga orang.
"Ketika dihentikan petugas dan digeledah ditemukan barang bukti ganja kering sekitar 100 kg di dalam mobil tersebut," kata dia.
BACA JUGA: Keji, Pria di Tambora Jakbar Bakar Balita
Dengan barang bukti cukup banyak itu, tiga penumpang mobil minibus tersebut ditetapkan menjadi tersangka sesuai pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan terus ditingkatkan sehingga dapat menekan angka kasus narkoba dan mencegah timbulnya pencandu baru," ujar kapolres Muba. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti