jpnn.com, ASAHAN - Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menangkap AN (21) dalam penggerebekan lokasi perjudian jenis tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (16/1).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan AN ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Berita Duka, Eka Juliantara Tewas di Denpasar, Kondisinya Mengenaskan
Menurut Yudha, AN yang merupakan warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kota Tanjungbalai itu merupakan pekerja dari lokasi judi tersebut.
"Pemilik lokasi judi itu masih dalam penyelidikan," ucap Perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA: Ternyata Ini Agenda Hadfana Firdaus Si Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Saat penggerebekan itu, polisi menyita dua unit meja gamezone, uang tunai Rp 4.915.000, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, dan satu buah pulpen.
Penggerebekan itu dilakukan setelah personel Polres Asahan mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tambak ikan.
BACA JUGA: Kombes Riko Diduga Terima Uang Panas Bandar Narkoba, Irjen Panca Berkata Tegas
Tempat yang dijadikan lokasi perjudian merupakan sebuah warung di Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat.
"Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar. di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian," tutur AKBP Putu Yudha.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Asahan yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian tersebut.
"Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami," ucapnya. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam