jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak angkat bicara menanggapi dugaan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menerima suap dari bandar narkoba.
Penerimaan suap itu sebelumnya disampaikan Bripka Ricardo Siahaan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan selaku terdakwa perkara pencurian barang bukti narkoba dan menerima suap.
BACA JUGA: Berita Terkini Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru dari Kombes Gatot
"Saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila Kapolrestabes Medan terbukti melakukan itu," kata Irjen Panja Putra di Medan, Sabtu (15/1).
Jenderal bintang dua itu menyebut sudah membentuk tim gabungan untuk mendalami keterangan Ricardo tentang Kombes Riko.
BACA JUGA: Alasan Prof Al Makin Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop, Ternyata
Tim itu terdiri dari personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Sumut.
"Tim sedang bekerja dan kami sedang menunggu hasilnya," ucap Irjen Panca.
BACA JUGA: Sahroni Berharap Gaga Muhammad Divonis Hukuman Maksimal, Ini Alasannya
Walakin, perwira tinggi Polri itu mengatakan Ricardo tidak pernah menyampaikan keterangan tentang penerimaan uang tersebut ketika diperiksa Propam.
"Jadi, yang bersangkutan saat diperiksa di Propam tidak menjelaskan seperti yang disampaikan seperti di sidang pengadilan. Ini juga jadi materi pendalaman," sebut Irjen Panja Putra.
Sebelumnya, Bripka Rikardo pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1), menyebut Kombes Riko memerintahkannya memakai uang sebesar Rp 75 juta.
Uang itu disebut Ricardo sebagai bagian suap sebesar Rp 300 juta dari istri salah satu bandar narkoba, Jusuf alias Jus.
Jus sebelumnya sempat ditangkap polisi, tetapi dilepas lagi.
Versi Ricardo, sebagian dari uang panas itu digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang menggagalkan peredaran narkoba berupa ganja kering.
Selain itu, Ricardo juga menyebut uang tersebut dipakai untuk Wasrik dan pelaksanaan siaran pers.
Namun, Kombes Riko membantah pengakuan Ricardo. Dia mengaku awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.
“Tiga bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya. Orang kasusnya enggak dilaporkan ke saya," ucap Kombes Riko di Medan, Jumat (14/1).
Perwira menengah Polri mengeklaim pembelian sepeda motor hadiah untuk anggota TNI menggunakan uang pribadinya.
“Saya pesan sendiri, sudah dibayar lunas, tak ada masalah. Harganya juga tak sampai Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih saja, motor bebek,” ujar Riko. (mcr22/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam