Anak 5 Tahun Tewas Dianiaya, Pelakunya 3 Orang, Tuh Mereka, Keji

Selasa, 24 Mei 2022 – 04:13 WIB
Petugas kepolisian menggiring tersangka kasus penganiayaan anak di Polres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (23/5/2022). ANTARA/Adiwinata Solihin

jpnn.com, GORONTALO - Seorang anak berusia lima tahun di Kota Gorontalo meninggal dunia akibat dianiaya.

Pelaku penganiayaan, yaitu ayah kandung korban, ibu, dan nenek tiri korban.

BACA JUGA: Najamuddin Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Janda Cantik, Iqbal Asnan Marah

“Ketiga pelaku ini, yakni SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, SWA (27), ibu tiri korban, serta KK (32) yang tidak lain ialah ayah kandung korban," ucap Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Mohamad Nauval Seno saat konferensi pers, Senin.

Nauval mengungkapkan kasus ini terungkap berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Dungingi, Kota Gorontalo.

BACA JUGA: Ups, Pilot Tertangkap Basah Berselingkuh dengan Pramugari di Hotel

Dia melihat di sejumlah bagian tubuh korban terdapat beberapa luka robek dan lebam.

"Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," kata dia.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Memalukan

Seusai menerima laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.

Setibanya di Lokasi ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.

"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," ungkap dia.

Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena korban dianggap nakal dan susah untuk makan.

"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," kata Iptu Nauval. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Beraudiensi dengan KemenPAN-RB, Guru Honorer Lulus PG PPPK Malah Lemas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler