Anak Aguan 8 Jam KPK, Begini Jadinya

Jumat, 29 April 2016 – 17:27 WIB
richard Halim Kusuma seusai menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (20/4). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma hari ini (29/4) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik memeriksa anak  bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu sebagai saksi kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Richard yang sudah sejak  09.00 berada di KPK, baru kelar menjalani pemeriksaan jelang pukul 17.00. Namun, setelah hampir delapan jam diperiksa, saksi bagi tersangka atas nama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja itu memilih bungkam.

BACA JUGA: Digarap 8 Jam, Anak Bos Agung Sedayu Group Membisu

Begitu keluar dari lobi KPK, Richard langsung bergegas menuju mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 88 IF warna putih. Richard dengan kawalan sejumlah anak buahnya tak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung masuk ke mobil yang menjemputnya.

Saat diperiksa KPK pertama kali pada Rabu pekan lalu (20/4), Richard juga bungkam membisu. Selama dua kali dipanggil KPK, belum pernah satu pun keterangan terlontar dari Richard untuk awak media.

BACA JUGA: Senapan Angin Sudah Ditemukan, Ini Langkah Polisi Selanjutnya

Selain Richard, KPK juga memanggil karyawan Agung Sedayu, Syaiful Zuhri alias Pupung untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ariesman, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi sebagai tersangka.(boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Siap-siap Begadang, Tiket Tambahan KA Mudik Bakal Segera Dibuka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat! Gagahnya Rombongan Panglima TNI di Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler