jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih delapan jam. Ia diperiksa dalam kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta, Jumat (29/4).
Richard yang sudah dicegah pergi ke mancanegara itu baru keluar pukul 16.49 WIB sejak menginjakan kaki di markas KPK sekitar pukul 9.00 WIB. Anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut kali ini digarap sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
BACA JUGA: Anak Aguan 8 Jam KPK, Begini Jadinya
Namun, Richard kembali bungkam. Keluar dari markas KPK memakai baju batik biru, Richard langsung berjalan cepat menuju mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 88 IF. Dengan kawalan sejumlah pengawalnya, Richard tak memberikan keterangan hingga masuk ke dalam mobil.
Para pengawalnya pun sibuk melakukan pengamanan. Saat diperiksa pertama kali beberapa waktu lalu, Richard juga bungkam membisu. Alhasil, selama dua kali pemeriksaan Richard belum pernah memberikan keterangan kepada wartawan.
BACA JUGA: Senapan Angin Sudah Ditemukan, Ini Langkah Polisi Selanjutnya
Selain Richard, KPK juga memanggil karyawan Agung Sedayu, Syaiful Zuhri alias Pupung untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini KPK menetapkan Ariesman, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Siap-siap Begadang, Tiket Tambahan KA Mudik Bakal Segera Dibuka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat! Gagahnya Rombongan Panglima TNI di Papua
Redaktur : Tim Redaksi