jpnn.com - JAKARTA -- Petinggi Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma alias Yung Yung mengaku pasrah karena raperda reklamasi pantai utara Jakarta tidak kunjung disahkan.
Dia mengetahui paripurna pengesahan DPRD DKI Jakarta tidak pernah kuorum setelah mendapat laporan dari Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung.
BACA JUGA: Jumlah Penduduk Miskin Turun 500 Ribu
"Saya biasa tanya bagaimana, ini pembangunan harus jelas. Penjelasannya (Pupung) pusing-pusing saja, belum bisa-bisa nih," kata Richard saat bersaksi di sidang suap raperda reklamasi terdakwa Ariesman dan anak buahnya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7).
Jaksa KPK Ali Fikri kemudian menanyakan kepada anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, apa maksud Pusing yang diucapkan Pupung. "Apa yang dipusingkan?" tanya Jaksa kepada Richard. "Belum kuorum. Tapi, saya pasrah-pasrah saja," klaim Richard menjawab jaksa.
BACA JUGA: Dicopot, Ternyata Yuddy tak Dikasih Tahu Langsung
Lebih lanjut soal kontribusi tambahan 15 persen, Richard mengaku awalnya tidak mengetahui detail. Namun, ia berupaya mencari tahu. Setelah mengetahui, ia mengaku tidak mempersoalkan kebijakan kontribusi tambahan 15 persen itu. "Tidak ada masalah," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Politikus PDIP: Ada Menteri yang Katanya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... NJOP Lahan Reklamasi Rp 20 Juta per Meter, Aguan: Tak Masuk Akal
Redaktur : Tim Redaksi