Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak

Minggu, 28 April 2024 – 18:00 WIB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (ketiga kanan) memberikan penjelasan kepada pemilik tempat hiburan malam beserta pemandu lagu dalam giat razia di Mataram, NTB, Sabtu malam (27/4/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram mengungkap keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang diduga mempekerjakan anak-anak sebagai pemandu lagu.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari razia di tiga tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan

"Dari hasil razia pada Sabtu (27/4) malam sampai Minggu (28/4) dini hari itu terungkap adanya pemandu lagu usia anak yang bekerja di tempat hiburan malam," kata Yogi dikutip dari Antara, Minggu.

Pemandu lagu berusia anak tersebut berinisial ZA (17), DR (17), dan LH (17), asal Kabupaten Lombok Barat, kemudian DF (17) dari Kabupaten Lombok Timur, dan AI (15), asal Kota Mataram.

BACA JUGA: Wanita Pemandu Lagu Tewas dengan Leher Terlilit Kabel

"Jadi, dalam perkara ini, status mereka adalah anak korban yang dipekerjakan," ujarnya.

Menurut aturan hukum, jelas dia, anak sebagai korban hanya bisa menjadi saksi dalam perkara perdagangan anak.

BACA JUGA: Sekda Lombok Tengah Lepas 40 Peserta Sertifikasi Pemandu Wisata Gunung

Yogi mengatakan bahwa pelaku yang mempekerjakan mereka dapat ditindaklanjuti ke proses hukum.

Namun, untuk mengungkap perbuatan pidana dari pelaku yang mempekerjakan anak korban, Yogi memastikan penanganan dari perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Jadi, arah dari penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan perdagangan anak dan/atau mempekerjakan anak di tempat hiburan malam, itu ada dalam aturan hukum," ujar dia.

Terhadap pelaku dengan status mempekerjakan anak korban, Yogi menyampaikan pihaknya masih melakukan penelusuran dengan mengumpulkan alat bukti.

"Untuk, lima anak korban sudah kami pulangkan, mereka sudah kami mintai keterangan. Begitu juga dengan pemilik tempat hiburan malam beserta pengunjung yang menggunakan jasa anak korban," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lima pemandu lagu berstatus anak mengaku sebagai pekerja lepas. Mereka tidak ada kontrak kerja dengan pemilik tempat hiburan malam.

"Sementara ini, pengakuan anak korban, mereka datang sendiri tanpa ada perintah dari pemilik tempat hiburan malam, tidak ada kontrak," ujar dia.

Meski demikian, Yogi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman, termasuk izin dari tiga tempat hiburan malam yang menjadi lokasi razia pada Sabtu malam (27/4) tersebut.

"Jadi, ini masih penyelidikan. Keterangan semua pihak yang terlibat masih harus kami dalami lagi. Apa pendampingan tamu di situ masuk kuitansi atau tidak? Kemudian keberadaan anak korban di tempat hiburan malam ini atas perintah siapa? Itu semua masih kami dalami," ucapnya.

Selain mengungkap keberadaan dari lima pemandu lagu usia anak, petugas kepolisian dalam giat razia tersebut turut menyita minuman beralkohol produk pabrikan dan tradisional sebanyak 127 botol.

Lebih lanjut, Yogi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggiatkan razia tempat hiburan malam dengan tujuan menjaga situasi keamanan tetap kondusif. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Kekasih Gegara LC Karaoke, Nikita Mirzani Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler