jpnn.com, BEKASI - Polisi mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu (26/1).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan dalam kasus tersebut polisi menangkap 12 pengedar.
BACA JUGA: 5 Pengeroyok Kakek Wiyanto Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku Lainnya, Siap-siap Saja
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni Cikarang Utara, Tambun, Cikarang Barat, Setu, dan Cikarang Selatan.
"Peredaran obat-obatan ini dengan mengamuflase toko yang berjualan kosmetik dan sasarannya adalah para pemuda hingga anak-anak," kata Gidion dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).
BACA JUGA: Kabar Duka, Dua Prajurit TNI Tewas Akibat Diserang Kelompok Separatis di Papua
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain obat-obatan jenis Excimer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir, dan Aprazolam 20 butir.
BACA JUGA: Baju Tante Atien Melorot, Netizen Heboh
"Pihak kepolisian sangat serius mengungkap kasus peredaran obat-obatan karena kebanyakan, berawal dari mengonsumsi obat ini, dapat menimbulkan aksi kriminalitas lainnya," ujar Gidion.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1,5 miliar. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi